Keluarnya Seorang Istri Sholihah dari Rumahnya
Asal hukum wanita keluar rumah adalah dilarang sebagaimana
firman Alloh ta’ala yang sering kita dengar :
( waqorna fii buyuutikunna wa laa
tabarrujna tabarrujal jaahiliyatil uulaa)
“Dan tinggallah kalian di
rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabbaruj dengan tabbarrujnya
orang-orang jaahiliyah”
Dan asal perintah adalah wajib
kecuali jika ada dalil yang memalingkannya dari kewajiban tersebut. Dan
kebalikannya, berarti keluar dari rumah adalah hukumnya dilarang.
Akan tetapi, apakah pelarangan ini
secara mutlak? Tidak. Karena Alloh Maha Tahu bahwasanya wanita itu memiliki
banyak keinginan-keinginan. Mereka juga terkadang ingin keluar rumah, entah
untuk bertemu dengan keluarga, bekerja, bersosialisasi dengan masyarakat,
menghadiri taklim atau kegiatan lainnya yang dibolehkan oleh syari’at.
Islam adalah agama yang sangat
menjunjung tinggi derajat wanita. Dengan Islamlahlah wanita dimuliakan dan
dihormati. Maka salahlah anggapan bahwa Islam mengukung wanita, atau dituduh
sebagai hal yang mematikan bakat seorang wanita. Oleh karena itulah walaupun
Islam membolehkan keluarnya seorang wanita, tapi Islam juga mengatur
syarat-syarat dibolehkannya wanita keluar rumah.
Syarat Umum Dibolehkannya Wanita
Keluar Rumah:
1. Untuk tujuan/ keperluan yang tidak bertentangan dengan syari’at.
2. Dibolehkan oleh sang suami.
3. Menutup aurot.
4. Tidak bertabarruj.
5. Jika safar maka harus ditemani mahromnya.
Jika seorang wanita bepergian
keluar rumah untuk tujuan yang dilarang agama, walaupun diizinkan oleh suami,
maka tetap saja tidak boleh, karena persetujuan ataupun keridhoan yang
menyelisihi syariat adalah batal, tidak dianggap. Begitu juga jika bepergiannya
untuk hal-hal yang dibolehkan syariat, akan tetapi tidak diizinkan suami, maka
si istripun tidak bisa keluar rumah, dia harus sabar dengan semua itu dan
meminta agar Alloh mengganti kesabarannya dengan pahala yang lebih baik.
Menutup aurot wajib dilakukan oleh
wanita apabila keluar rumah, dan pembahasannya sudah di postingan yang
lalu-lalu. Yaitu dengan memakai jilbab. Jilbab di sini ada beberapa tafsiran.
Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu menyebutnya sebagai ar ridaa’ dan sebagiannya
mengatakan al izaar yaitu izaar yang besar yang menutupi kepalanya dan seluruh
badannya. Dan Abu ‘Ubaidah dan selainnya menyebutnya : yaitu tadniyah dari atas
kepalanya dan tidak menampakkan kecuali matanya, dan jenisnya termasuk an niqob.
‘ala kulli hal….inilah yang kita sebut dengan hijab. Hijab seorang wanita
ketika di dalam rumah adalah rumahnya, dan ketika dia keluar maka hijabnya
adalah jilbabnya. Akan tetapi para ulama berselisih akan kewajiban memakai
cadar. Ada yang mewajibkan dan ada yang mensunnahkan. Dan saya pribadi lebih
condong kepada yang mensunnahkan.
Dan juga tidak boleh bertabarruj.
Yaitu dengan menampakkan dandanannya, perhiasan yang seharusnya disembunyikan
ataupun menampakkan sebagian tubuhnya, dan yang paling dilakukan wanita zaman
ini adalah menampakkan sebagian lehernya agar kalungnya kelihatan, cincin,
gelang atau gelang kakinya. Dan juga tidak boelh dengan sengaja menghentakkan
kakinya agar gelang kaki yang dipakainya berbunyi sehingga laki-laki akan
meliriknya. Termasuk tabarruj juga adalah memakai parfum. Alloh ta’ala
berfirman:
“ Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Dan apabila seorang wanita ingin
bekerja, maka selain empat syarat di atas, ada beberapa ketentuan tambahan:
1. Istri butuh terhadap pekerjaan itu. Mungkin untuk membantu
suaminya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Karena memang zaman sekarang
kebutuhan meningkat apalagi dengan adanya sekolah, berbeda dengan zaman dulu
sebelum ada sekolah dan lain sebagainya. Atau pekerjaan itu butuh kepada wanita
karena tidak ada laki-laki yang melakukannya, atau memang lebih baik dilakukan
oleh seorang wanita. Misalnya adalah mengajar di TK, guru TK kebanyakan adalah
wanita karena kesabaran dan sifat keibuannya. Atau bidan, karena memang lebih
baik wanitalah yang melihat aurot ketika melahirkan. Atau menjahit, koki,
mengajar wanita dan sebagainya.
2. Hendaknya hal itu dilakukan setelah selesainya pekerjaan di
rumahnya. Karena kewajiban seorang istri yang paling pokok adalah tugas di
rumahnya. Atau setidaknya dia sudah memanage waktu dan jadwalnya dengan baik.
Yaa..setidaknya ketika suami pulang kerja sudah ada makanan dan rumah dalam
keadaan bersih dan rapi. Dan juga tidak menelantarkan anak-anak.
3. Tempat kerjanya tidak bercampur baur dengan laki-laki atau
ikhtilath. Seandainya memang terpaksa, maka berusahalah untuk tidak terlalu
dekat karena semua itu bisa menimbulkan fitnah.
Dan bahkan seorang wanita wajib
keluar rumah untuk menuntut ilmu agama apabila suaminya tidak punya waktu atau
tidak punya kemampuan mengajari agama padanya. Atau juga mengajari para wanita
di desanya apabila tidak ada laki-laki yang mengajarinya. Karena menuntut ilmu
agama adalah fardhu ‘ain, maka wasilah yaitu keluarnya wanita itupun wajib. Al
wasaa’ilu lahaa ahkaamul maqoosid. Wasilah itu hukumnya tergantung kepada
tujuannya.
Dan seorang suami yang baik,
hendaklah tidak terlalu mengekang istrinya di rumah. Jika mereka ingin
mengunjungi keluarganya atau temennya maka bolehkanlah. Rosulullohpun tidak membolehkan
suami melarang istri2 mereka untuk sholat berjama’ah di masjid jika memenuhi
syarat.
Akan tetapi, jika suami tidak mau
istrinya keluar dari rumah maka hendaknya diapun melakukan strategi-strategi
agar istrinya betah di rumah. Entah dengan memberinya pekerjaan di rumah
seperti menjahit, menyulam, membukakan toko untuknya agar dia bisa berbisnis
juga. Membolehkan keluarga dan teman2nya berkunjung ke rumah. Atau jika dia
mampu hendaknya menyenangkan istrinya di rumah dengan memenuhi semua kebutuhan
istri, seperti membuatkan untuknya kolam ikan kecil dan taman di rumah untuk
mencuci matanya jika bosan. Seperti yang dilakukan oleh salah seorang ustadz
kami. Beliau memiliki seorang putrid yang kurang bisa diatur. Dan untuk
,mencegah kemudhorotan yang kemungkinan timbul, maka beliau menyenangkan
putrinya itu di dalam rumah. Banyak di antara ustadz kami yang memiliki kolam
dan taman kecil di tengah rumahnya untuk membetahkan istri mereka dari keluar
rumah.
Dan seorang suami harus memenuhi
kebutuhan rumah tangga semampunya, jangan pelit. Karena hal itu bisa
menyebabkan seorang istri ingin memiliki uang sendiri dan ingin bekerja.
Memanjakan seorang istri kadang kala diharuskan juga asal tidak sering-sering
dan menjadi kebiasaan.
Dan hendaknya seorang istripun qona’ah
dengan apa yang telah dinafkahkan suaminya itu. Dan hendaknya dia bersyukur dan
mengelolanya dengan baik. Jika semua itu terwujud dan imbang, insya Alloh istri
anda tidak akan menginginkan pergi keluar rumah untuk bekerja.
Ada sebuah cerita yang sampai
kepada saya, seorang istri yang berhijab mengajar di sebuah STM yang kita tahu,
kebanyakan STM adalah kaum rejal dan biasanya agak nakal2. Tapi entah kenapa
sang suami mengizinkan juga. Maka tiap saat murid-muridnya mengerjainya. Dengan
memberikan lem dibangkunya atau gangguan lainnya. Nah suatu hari tiba-tiba ada
seorang murid yang berani maju ke arahnya untuk mengganggunya. Maka guru wanita
ini menghantam muka si murid sehingga dia mundur ke belakang, setelah itu
majulah murid lainnya dan bernasib sama dengan sebelumnya sampai tiga kali
kejadian. Dan setelah itu para murid di situ hormat kepadanya.
Pelajaran yang bisa diambil :
-
Kesalahan suami karena
mengizinkan istrinya untuk bekerja di sebuah STM yang notabene anak laki-laki
nakal.
-
Jika seandainya semua kelas
menyerbu guru ini, apakah dia bisa mengalahkan laki-laki yang banyak
tersebut???!!
-
Terkadang ke-pedean dan
kekuatan wanita menyebabkan dia meremehkan koridor-koridor syariat.
-
Bukanlah contoh yang baik
untuk kita tiru.
Wallohu a’lam.
Mohon biasakan apabila anda menulis suatu tulisan apalagi berkaitan dengan hukum, dituliskan ini pendapatnya siapa, itu pendapatnya siapa, ulama siapa yang memberikan penjelasan seperti ini dan itu. Jadi ada rujukannya. Biar yang mbaca bs yakin akan kebenaran hal tsb dan tdk terkesan hanya dari pendapat anda pribadi.
BalasHapusSyukron