كتاب
الفقه
Al Fiqh secara bahasa adalah al fahmu, sebagaimana firman
Alloh ta’ala :
(( و احلل عقدة من
لساني يفقهوا قولي ))
Sedangkan secara isthilah artinya adalah:
مَعْرِفَةُ
الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَةِ
“mengetahui hukum-hukum syar’iyah yang berhubungan dengan
amal dengan dalil-dalil secara terperinci”.
Ketahuilah wahai saudara2q…amal seorang hamba yang bersifat
diniyah, baik amalan zhohir seperti sholat, zakat, puasa, dsb.. ataupun amalan
hati seperti niat semuanya tidaklah shohih dan tidaklah diterima kecuali
memenuhi dua syarat:
1.
Ikhlas
2.
Mutabi’ah, harus sesuai
dengan yang dicontohkan oleh Rosululloh r.
Dan mutabi’ah di sini ada enam hal
yang harus sesuai dengan Rosululloh r,
yaitu:
-
Sesuai dengan sebabnya
-
Sesuai dengan tata caranya
-
Sesuai dengan jumlahnya
-
Sesuai tempatnya
-
Sesuai waktunya
-
Sesuai dengan jenisnya
Dan di dalam fiqh lah kita bisa mengetahui dan memahami
bagaimana Rosululloh r
mengajarkan kepada kita tata cara beribadah dan bermu’amalah. Dan dari fiqh
juga kita bisa mengetahui hukum-hukum secara terperinci.
Dan ketahuilah juga, di dalam ilmu ini ada
perselisihan-perselisihan ulama di dalamnya. Dan sikap kita terhadap
perselisihan ini adalah, hendaknya kita berlapang dada, selama ada di atas
dalil yg shohih dan selama tidak perselisihan I’tiqod.
Ilmu Fiqh, biasanya terperinci sbb:
KITAB THOHAROH
KITAB SHOLAT
KITAB JENAZAH
KITAB PUASA
KITAB ZAKAT
KITAB HAJI
KITAB NIKAH
KITAB NAFAQOH
KITAB SUMPAH DAN NAZAR
KITAB MAKANAN
KITAB MINUMAN
KITAB FAROO’ID
KITAB HUDUD
KITAB JANAYAT
KITAB QODO’
KITAB JIHAD
KITAB ‘ITQ
Semoga Alloh memudakan kita dalam memahami ilmu fiqh…
(( من يريد الله به خيرا يفقه في الدين ))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar