UDHIYAH (PENYEMBELIHAN QURBAN)
·
PENGERTIAN UDHIYAH
Secara bahasa Udhiyah diambil dari kata ( الأضْحَى )
karena disunnahkan menyembelihnya di waktu dhuha.
Adapun secara isthilah, udh-hiyah adalah sesuatu yang disembelih dari binatang
ternak pada hari nahr (10 dzul hijjah) dan 3 hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12
dan 13 dzul hijjah sebagai bentuk taqorrub (mendekatkan diri) kepada Alloh ta’ala.
·
Hukum disyariatkannya
udh-hiyah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum
penyembelihan qurban. Jumhur ulama mengatakan sunnah mu’akkad bagi yang mampu. Adapun yang berpendapat wajib di antaranya
adalah madzhab abu hanifah dan dikuatkan oleh syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dan
as syaukani. Berdasarkan sebuah hadits:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَ لَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مثصَلَّانَا
“barang siapa yang memiliki kemampuan dan
tidak udhiyah maka janganlahsekali-kali
mendekati tempat sholat kami”
Yang rojih insya alloh adalah sunnah
muakkad, namun, untuk ikhtiyad (kehati-hatian) maka hendaknya yang mampu tidak
meninggalkan udhiyah.
Ibnul Qoyyim di dalam zaadul ma’ad:
rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan udhiyah selama
hidupnya.
Dan di dalam fathul baari, sudah disepakati
para ulama bahwa: udhiyah lebih utama dibandingkan shodaqoh sebanyak harga
udhiyah tersebut. Karena kita memiliki kaidah: ibadah yang ditentukan oleh
waktu lebih utama ketimbang yang tidak berkaitan dengan waktu.
·
Hikmah disyariatkannya
udhiyah:
-
Sebagai sarana untuk mendekatkan
diri kepada Alloh ta’ala.
-
Sarana untuk bershodaqoh di
jalan Alloh, untuk fakir miskin.
-
Agar saling mencintai,
karena tidak hanya fakir miskin saja yang mendapatkannya, tapi teman-teman,
tetangga juga kerabat kita beri dari sembelihan itu.
-
Untuk bersenang-senang
dengan yang Alloh halalkan bagi kita.
-
Termasuk keadilan Alloh ta’ala
bagi yang tidak haji.
·
Syarat Udhiyah
Syarat udhiyah adalah seperti ibadah yang
lainnya yaitu ikhlas dan mutaba’ah (sesuai dengan petunjuk rosululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam). Dan mutaba’ah itu ada 6 jenis: sesuai dengan
waktunya, sesuai dengan tempatnya, sesuai dengan tata caranya, sesuai dengan
ukurannya atau jumlahnya, sesuai dengan
jenisnya dan sesuai dengan sebabnya.
Adapun jenisnya, maka udhiyah sudah ditentukan oleh Alloh ta’ala di dalam ayatnya QS. Al Hajj: 34 yang artinya:
Adapun jenisnya, maka udhiyah sudah ditentukan oleh Alloh ta’ala di dalam ayatnya QS. Al Hajj: 34 yang artinya:
"Dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada
mereka “.
Bahimatul an’am yaitu: kambing, sapid an onta.
Maka tidak boleh kita berqurban binatang selain itu walaupun harganya lebih
mahal dan lebih bagus.
Bagaimana jika ingin menyembelih ayam waktu
iedul adha? Boleh, tapi itu bukan qurban, dan jangan diniatkan untuk qurban.
Apalagi cuma qurban perasaan saja karena tidak punya uang buat beli kambing??
:D janganlah ya..seperti yang saya tulis di atas, salah satu hikmahnya adalah
agar kita bersenang-senang dengan sembelihan itu, kalo qurban perasaan jadinya
sedih kan?? J
Umur hewan qurbannya pun ditentukan:
Untuk kambing, maka umurnya minimal 1 tahun,
masuk ke dua tahun, menurut jumhur ulama.
Apabila itu sapi maka minimalnya umur 2
tahun, masuk ke 3 tahun.
Onta umurnya minimal 5 tahun, masuk ke
usianya yang ke enam tahun.
Patungan untuk membeli hewan qurban:
Jika kambing maka tidak ada patungan, itu
untuk satu orang yang berqurban, tapi mencukupi satu keluarga.
Adapun sapi, maka boleh patungan maksimal 7
orang. Jadi tujuh orang boleh patungan modal untuk membeli 1 sapi hewan qurban.
Adapun onta, maka boleh patungan maksimal sebanyak 10 orang.
·
Hewan yang tidak boleh
diqurbankan:
Empat ciri hewan yang tidak layak untuk
diqurbankan: buta sebelah yang butanya itu memang jelas buta, sakit yang emang
jelas sakitnya, pincang yang jelas kepincangannya itu dan terlalu tua.
Berdasarkan sebuah hadits dari rosululloh
shallallohu ‘alaihi wa sallam:
أرْبَعٌ لَا تُجْزِي
فِي الأضَاحِي : العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُهَا, وَ المَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا
وَ العَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيْرَةُ التِي لَا تُنْقِي
Adapun jika anda merasa tidak enak berqurban
dengan hewan yang memiliki kekurangan selain empat hal di atas, maka itu hak
anda, tapi janganlah anda mengharamkannya untuk yang lainnya.
·
Waktu penyembelihan:
Seperti pada difinisi di atas, maka waktu
penyembelihan hewan qurban yaitu pada hari nahr dan 3 hari tasyriq. Dimulai setelah
sholat ied hingga tenggelam matahari pada akhir hari tasyriq. Adapun jika
menyembelih sebelum sholat ied dimulai, maka itu salah.
·
Orang yang berqurban:
1.
Dilarang mencukur rambut
atau memotong kuku bagi orang yang ingin berqurban dari tanggal 1 dzul hijjah
sampai dia selesai berqurban.
Berdasarkan hadits dari ummu salamah:
“apabila kalian melihat bulan dzil hijjah
dan kalian ingin berqurban, maka tahanlah diri kalian dari mencukur rambut dan
memotong kukunya”.
2.
Hendaknya menyembelih
dengan tangannya sendiri apabila ia
termasuk orang yang pandai menyembelih, sebagai bentuk meneladani Rosulillah
shallallohu ‘alaihi wa sallam.
3.
Apabila dia tidak pandai
menyembelih, maka boleh menyuruh orang yang ahli akan tetapi upahnya tidak
boleh berupa kepala atau kulit dari sembelihan itu. Upahnya diambil dari harta
pribadi orang yang berqurban.
4.
Disunnahkan untuk memakan
sembelihan tersebut, memberikan kepada keluarga dan tetangga, sahabat, teman
dan bersedekah untuk fakir miskin berdasarkan firman Alloh ta’ala:
“ fakuluu minhaa wa ath’imul baaisal faqiir”
Dan sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam: “kuluu waddakhiruu wa
tashoddaquu”
-: Selamat berqurban dan menikmati hasil sembelihan tersebut J:-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar