Jumat, 11 Oktober 2013

UDHIYAH ( QURBAN )


UDHIYAH (PENYEMBELIHAN QURBAN)

·         PENGERTIAN UDHIYAH
Secara bahasa Udhiyah diambil dari kata ( الأضْحَى ) karena disunnahkan menyembelihnya di waktu dhuha.
Adapun secara isthilah, udh-hiyah  adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak pada hari nahr (10 dzul hijjah) dan 3 hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dzul hijjah sebagai bentuk taqorrub (mendekatkan diri) kepada Alloh ta’ala.

·         Hukum disyariatkannya udh-hiyah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum penyembelihan qurban. Jumhur ulama mengatakan sunnah mu’akkad bagi yang mampu.  Adapun yang berpendapat wajib di antaranya adalah madzhab abu hanifah dan dikuatkan oleh syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dan as syaukani. Berdasarkan sebuah hadits:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَ لَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مثصَلَّانَا
“barang siapa yang memiliki kemampuan dan tidak udhiyah maka janganlahsekali-kali  mendekati tempat sholat kami”
Yang rojih insya alloh adalah sunnah muakkad, namun, untuk ikhtiyad (kehati-hatian) maka hendaknya yang mampu tidak meninggalkan udhiyah.
Ibnul Qoyyim di dalam zaadul ma’ad: rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan udhiyah selama hidupnya.
Dan di dalam fathul baari, sudah disepakati para ulama bahwa: udhiyah lebih utama dibandingkan shodaqoh sebanyak harga udhiyah tersebut. Karena kita memiliki kaidah: ibadah yang ditentukan oleh waktu lebih utama ketimbang yang tidak berkaitan dengan waktu.

·         Hikmah disyariatkannya udhiyah:
-          Sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh ta’ala.
-          Sarana untuk bershodaqoh di jalan Alloh, untuk fakir miskin.
-          Agar saling mencintai, karena tidak hanya fakir miskin saja yang mendapatkannya, tapi teman-teman, tetangga juga kerabat kita beri dari sembelihan itu.
-          Untuk bersenang-senang dengan yang Alloh halalkan bagi kita.
-          Termasuk keadilan Alloh ta’ala bagi yang tidak haji.

·         Syarat  Udhiyah
Syarat udhiyah adalah seperti ibadah yang lainnya yaitu ikhlas dan mutaba’ah (sesuai dengan petunjuk rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam). Dan mutaba’ah itu ada 6 jenis: sesuai dengan waktunya, sesuai dengan tempatnya, sesuai dengan tata caranya, sesuai dengan ukurannya atau jumlahnya,  sesuai dengan jenisnya dan sesuai dengan sebabnya.
Adapun jenisnya, maka udhiyah sudah ditentukan oleh Alloh ta’ala di dalam ayatnya QS. Al Hajj: 34 yang artinya:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka “.

Bahimatul an’am yaitu: kambing, sapid an onta. Maka tidak boleh kita berqurban binatang selain itu walaupun harganya lebih mahal dan lebih bagus.
Bagaimana jika ingin menyembelih ayam waktu iedul adha? Boleh, tapi itu bukan qurban, dan jangan diniatkan untuk qurban. Apalagi cuma qurban perasaan saja karena tidak punya uang buat beli kambing?? :D janganlah ya..seperti yang saya tulis di atas, salah satu hikmahnya adalah agar kita bersenang-senang dengan sembelihan itu, kalo qurban perasaan jadinya sedih kan?? J

Umur hewan qurbannya pun ditentukan:
Untuk kambing, maka umurnya minimal 1 tahun, masuk ke dua tahun,  menurut jumhur ulama.
Apabila itu sapi maka minimalnya umur 2 tahun, masuk ke 3 tahun.
Onta umurnya minimal 5 tahun, masuk ke usianya yang ke enam tahun.

Patungan untuk membeli hewan qurban:
Jika kambing maka tidak ada patungan, itu untuk satu orang yang berqurban, tapi mencukupi satu keluarga.
Adapun sapi, maka boleh patungan maksimal 7 orang. Jadi tujuh orang boleh patungan modal untuk membeli  1 sapi hewan qurban.
Adapun onta, maka boleh patungan maksimal  sebanyak 10 orang.

·         Hewan yang tidak boleh diqurbankan:
Empat ciri hewan yang tidak layak untuk diqurbankan: buta sebelah yang butanya itu memang jelas buta, sakit yang emang jelas sakitnya, pincang yang jelas kepincangannya itu dan terlalu tua.
Berdasarkan sebuah hadits dari rosululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam:
أرْبَعٌ لَا تُجْزِي فِي الأضَاحِي : العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُهَا, وَ المَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا وَ العَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيْرَةُ التِي لَا تُنْقِي

Adapun jika anda merasa tidak enak berqurban dengan hewan yang memiliki kekurangan selain empat hal di atas, maka itu hak anda, tapi janganlah anda mengharamkannya untuk yang lainnya.

·         Waktu penyembelihan:
Seperti pada difinisi di atas, maka waktu penyembelihan hewan qurban yaitu pada hari nahr dan 3 hari tasyriq. Dimulai setelah sholat ied hingga tenggelam matahari pada akhir hari tasyriq. Adapun jika menyembelih sebelum sholat ied dimulai, maka itu salah.
·         Orang yang berqurban:
1.       Dilarang mencukur rambut atau memotong kuku bagi orang yang ingin berqurban dari tanggal 1 dzul hijjah sampai dia selesai berqurban.
Berdasarkan hadits dari ummu salamah:

“apabila kalian melihat bulan dzil hijjah dan kalian ingin berqurban, maka tahanlah diri kalian dari mencukur rambut dan memotong kukunya”.

2.       Hendaknya menyembelih dengan tangannya sendiri  apabila ia termasuk orang yang pandai menyembelih, sebagai bentuk meneladani Rosulillah shallallohu ‘alaihi wa sallam.
3.       Apabila dia tidak pandai menyembelih, maka boleh menyuruh orang yang ahli akan tetapi upahnya tidak boleh berupa kepala atau kulit dari sembelihan itu. Upahnya diambil dari harta pribadi orang yang berqurban.
4.       Disunnahkan untuk memakan sembelihan tersebut, memberikan kepada keluarga dan tetangga, sahabat, teman dan bersedekah untuk fakir miskin berdasarkan firman Alloh ta’ala:
“ fakuluu minhaa wa ath’imul baaisal faqiir”
Dan sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam: “kuluu waddakhiruu wa tashoddaquu”

-: Selamat berqurban dan menikmati hasil sembelihan tersebut  J:-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar