Definisi Jual-Beli
Al Buyuu' ( ُالبُيُوْع ) merupakan bentuk jamak dari kata baiun ( ٌبَيْع ). Yaitu perpindahannya kepemilikan dengan harga sebagai gantinya. Dan pengertiannya sudah dapat dipahami oleh kita karena kita setiap saat melakukan transaksi jual beli.
Disyariatkannya Jual-Beli
Alloh ta'ala mensyariatkan jual-beli di dalam firmannya :
(( وَ أحَلَّ اللهُ البَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَا ))
" Dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaa " ( QS. Al Baqoroh:275)
Dan juga di dalam firmanNya :
(( ْيَآيُّهَا الذِيْنَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالْبَاطِلِ إلَّا أنْ تَكُوْنَ تُجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُم ))
" wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta diantara kalian dengan cara yang bathil kecuali dengan cara perdagangan dengan sama-sama ridho di antara kalian " ( QS. An Nisa : 29)
Adapun pensyariatan jual-beli dari hadits Nabi Muhammad Sallallohu 'alaihi wa sallam:
(( وَ عَنْ حَكِيْمٍ بْنِ حِزَامٍ عَنِ النَّبِيّ صلى الله عليه و سلم قَالَ : (( البَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Dari Hakim bin Hizam rodhiyallohu 'anhu dari Nabi Sallallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjual dan pembeli memiliki hak hiyar selama mereka belum berpisah". ( muttafaqun 'alaihi ).
Dari hadits di atas, ada 3 macam sunnah sekaligus. Yaitu sunnah qoul (perkataan Nabi) karena Nabi mengatakannya, sunnah fi'il (perbuatan) karena Nabi pernah melakukan jual-beli juga di masa hidup beliau juga sunnah taqriir (penetapan) karena Nabi membolehkan jual beli yang dilakukan oleh para sahabat.
Kaum Muslimin juga bersepakat atas bolehnya jual-beli dan hikmah yang ada di dalamnya. Karena kebutuhan manusia itu tergantung dengan apa yang ada di tangan orang lain. Dan terkadang orang lain tidak mau memberikannya secara cuma-cuma kepadanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar