Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Januari 2014

Darah Haed (Bagian 1)

Banyak wanita (baca : akhowat) yang mempelajari bermacam- macam bidang ilmu. Baik ilmu dunia maupun ilmu agam,,,tapi ada satu yang mereka lupakan untuk mempelajarinya. Yaitu hal ihwal tentang darah kebiasaan yang mereka dapati pada diri mereka sendiri.  Atau mungkin mereka pernah  mempelajari tapi hanya sekedar bentuk formalitas saja. Mereka tidak mau menganalisisnya untuk membedakan antara macam darah yang satu dengan lainnya.

Jadi tidak sedikit, wanita yang masih sering bertanya soal haed walaupun sebelumnya mereka pernah mempelajarinya.

Dalam mempelajari suatu ilmu, harus tahu patokannya agar tidak bingung jika suatu saat ada perubahan padanya. Begitu pula mengenai darah haed, nifas dan istihadhoh. Kita harus tahu patokan masing-masing sehingga tidak akan bingung itu darah haed , istihadhoh atau darah nifas.

Apalagi dengan adanya KB banyak akhowat yang tidak bisa mengenali lagi akan darah haednya sendiri sehingga bingung dalam menghukuminya..Nah, biar gak bingung, kita harus tahu n berkenalan dengannya..
Darah Haed

  • Definisi Haed
Haed atau menstruasi secara bahasa artinya adalah ( السيلان ) aliran sesuatu  dan (جريانه  ) jalannya. Adapun setelah isthilah : darah yang biasa keluar dari seorang wanita yang tidak disebabkan karena melahirkan, jatuh, sakit ataupun terluka.

Berarti darah haed itu sudah biasa bagi wanita pada tiap bulannya, terjadi karena memang tuntutan fithroh seorang wanita, bukan dikarenakan kelahiran, bukan juga dikarenakan luka ataupun sakit.

Adapun secara ilmu kedokteran, haed itu sejatinya adalah ovum yang telah matang tapi  tidak dibuahi sehingga dia mati dan luruh bersamaan robeknya dinding endometrium, sehingga keluarlah ia Menjadi darah haed tiap bulannya…

  • Proses Terjadinya Haed
Kenapa bisa terjadi menstruasi? Yupz tentu saja jawaban pertamanya adalah karena itu sudah taqdir dari Alloh ta’ala kepada kita para wanita. Nah,,adapun proses terjadinya adalah sebagai berikut…

Pernah dengar belum dengan apa yang namanya Oogenesis? Oogenesis adalah proses pembentukan ovum (sel telur) di dalam ovarium kita.  Dari proses Oogenesis inilah kemudian dihasilkan satu buah sel telur (ovum) yang matang, yang siap dibuahi oleh sel sperma.

Kalau sel telur (ovum) ini dibuahi, maka dia akan mengalami fertilisasi alias pembuahan yang seterusnya akan menjadi sebuah proses kehamilan.

Namun, apabila sel telur (ovarium) tersebut tidak dibuahi, maka dia akan mati dan luruh bersamaan dengan robeknya dinding endometrium . Nah, inilah yang kemudia kita sebut sebagai darah haed/ menstruasi.

Jadi itulah alasannya sekaligus jawaban kenapa terkadang atau biasanya saat kita dapet (menstruasi) kebanyakan orang mengeluh rasa sakit di bagian perut atau pingganggnya.  Juga kenapa pada haed hari pertama dan kedua darah kita ada yang sebagiannya kental. Karena  selain matinya sel telur, dinding endometrium ikut robek dan luruh.

  • Hikmah Terjadinya Haed
Alloh selalu menjadikan sesuatu ada hikmahnya, entah hikmah itu kita ketahui ataupun belum kita ketahui. Adapun hikmah haed  yang ana ketahui adalah sebagai berikut:
  1. Haed adalah tanda bahwa rahim seorang wanita itu kosong/ bersih yang artinya tidak ada janin di dalamnya.
  2. Dengan adanya waktu haed, menjadikan kita lebih semangat untuk beribadah kepada Alloh dan beramal sholih. Karena sewaktu haed ada beberapa macam ibadah yang tidak boleh kita lakukan sehingga hal itu menjadikan kita rindu untuk melakukan ibadah lagi.
  3. Dengan adanya haed, cinta suami akan tumbuh karena dia akan merindukan isrtrinya yang tak bisa melakukan hubungan suami istri selama berlangsungnya haed. Dan kebosanan terhadap istrinya akan hilang dan tergantikan oleh rasa rindu tersebut.
  4. Sebuah penelitian dan survey menyatakan, bahwa ada wanita yang biasa tatkala mau haed (biasanya  hari menjelang haed) dan sesudahnya (dua hari menjelang haed) dia akan sangat merindukan orang yang dicintainya. Dan ini memang tuntunan hormon.
  5. Dengan adanya haed berarti rahim dalam keadaan bersih,  dan sebaliknya kalau tidak haed berarti itu menjadi kabar gembira bagi suami istri dengan adanya janin dalam perut si ummi J (pada kebiasaannya).
  6. Dengan haed, Alloh mengajarkan kepada wanita untuk latihan dalam hal kebersihan, karena biasanya wanita yang sedang haed, dia akan risih jika tidak segera mengganti  pembalutnya.
  7. Dengan haed, Alloh mengajarkan kepada kita untuk terbiasa dengan rasa sakit, yaitu yang biasa kita sebut sebagai nyeri haed. Sehingga kita akan lebih siap untuk menghadapi sakit dikala melahirkan.
  8. Dengan haed pula, Alloh mengajarkan kepada wanita untuk terbiasa dengan hal yang jijik, karena darah haed itu jijik. Sehingga nanti dia akan terbiasa dan tidak merasa jijik lagi tatkala merawat anaknya dll.
Saya pernah membaca di sebuah blog (lupa namanya) bahwa salah satu hikmah haed adalah bahwa haed itu menjadi makanan bagi janin. Dan ini belum bisa saya setujui secara logika, kenapa?
  1. = Karena haed itu adalah darah kotor, kalo janin makan darah kotor, apa jadinya?
  2. = Karena haed itu adalah ovum yang yg luruh karena tidak mengalami fertilisasi, dan janin adalah hasil pembuahan antara ovum dan sel sperma. Jika darah haed adalah makanan janin, berarti ovumnya ada dua. Sedangkan wanita itu hanya bisa menghasikan satu sel telur saja.
  3. = sudah diketahui juga, bahwa janin itu makan melalui tali pusat yang ada. Tali pusat atau dalam bahasa arabnya ( إفرازات دموية ) bukanlah darah haed. Walaupun arti secara bahasanya adalah kelenjar yang bersifat darah.
  4. = selama  kehamilan, wanita memang tidak haed, tapi itu bukan berarti darah haed buat makanan janin, akan tetapi tertahan dan akan keluar sebagai darah nifas. Wallohu a’lam.

  • Kapan seorang wanita itu haed? Dan berapa lama haednya dalam sekali siklus..? Para ulama rohimahumulloh berselisih tentang batas umur wanita haed. ADa yang mengatakan seorang wanita haed pada umur sekian dan sekian sehingga jika di luar batas umur tersebut maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah yang rusak, bukan haed. Namun, insya Alloh pendapat yang kuat dan benar adalah bahwa tidak ada batas tertentu dalam masalah umur wanita haed.  Tidak hanya pada usia 12 tahun seorang wanita itu haed atau setelah umur 50 tahun mereka tidak haed.  Tetapi ada wanita itu yang pada usia 9 tahun dia sudah haed, atau bahkan setelah usia 50 tahunpun dia masih tetap haed.  Maka darah yang keluar di bawah umur 12 tahun dan di atas umur 50 tahun itupun disebut haed dan berlaku hukum-hukum sepeutar haed padanya.
Adapun berapa lamanya haed dalam sekali siklus, para ulamapun berselisih pendapat di dalam hal ini. Maka ketahuilah, bahwa haed yang normal itu terjadi sebulan sekali dengan siklus waktu 28 sampai 35 hari. Dan lama haed itu minimalnya adalah satu hari dan paling lamanya adalah 15 hari. Adapun di negeri kita Indonesia ini, wanita biasanya pada hari ke-6 atau ke-7 atau ke-8 sudah bersih dari haed.

  • Bagaimana jika setelah 15 hari masih keluar darah? Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Apakah darah yang keluar setelah 15 hari itu dihukumi sebagai darah haed atau darah istihadhoh?

Fadhilatus syaikh Muhammad ibn sholih al Utsaimin di dalam kitab kecil beliau risalah fid dimaa-it thobi’iyyah linnisaa mengatakan bahwa yang showab adalah bahwa darah itu tetap dihukumi darah haed seperti pendapat ad darimiy dan Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah. Karena mengacu dari nas Al Qur’an secara zhohir :
(( وَ يَسْأُلونَكَ عَنِ المَحِيْض قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النّسَاءِ فِى المَحييض. وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْن ))
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci”.

Dari ayat di atas Alloh menyuruh kita menghindari tempat keluarnya haed selama wanita itu haed, dan mendekatinya lagi saat sudah mereka sudah bersuci. Di sini Alloh tidak membatasi atau menentukan kapan (harinya) mereka suci. Jadi berlakulah hakum haed itu wujuudan wa ‘adaman. Kalo ditemukan darah haed, berarti berlakulah hukum haed dan jika tidak ditemukan darah haed, maka gugurlah hukum tersebut.

Adapun pendapat kedua seperti di atas, yaitu haed paling lama adalah 15 hari, jika ada darah yang keluar setelah 15 hari tersebut, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah istihadhoh dna gugurlah hukum haed padanya.

Terus kesimpulannya apa donk? Yang rojih yang mana? Pendapat pertama atau kedua? Tafadhol mau ikut pendapat pertama atau kedua, karena masing-masing memiliki dalil dan dalam masalah ijtihadiyah semacam ini tidak ada dosa,, wallohu ta’ala a’lam

-:bersambung..:-

Jumat, 11 Oktober 2013

UDHIYAH ( QURBAN )


UDHIYAH (PENYEMBELIHAN QURBAN)

·         PENGERTIAN UDHIYAH
Secara bahasa Udhiyah diambil dari kata ( الأضْحَى ) karena disunnahkan menyembelihnya di waktu dhuha.
Adapun secara isthilah, udh-hiyah  adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak pada hari nahr (10 dzul hijjah) dan 3 hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dzul hijjah sebagai bentuk taqorrub (mendekatkan diri) kepada Alloh ta’ala.

·         Hukum disyariatkannya udh-hiyah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum penyembelihan qurban. Jumhur ulama mengatakan sunnah mu’akkad bagi yang mampu.  Adapun yang berpendapat wajib di antaranya adalah madzhab abu hanifah dan dikuatkan oleh syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dan as syaukani. Berdasarkan sebuah hadits:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَ لَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مثصَلَّانَا
“barang siapa yang memiliki kemampuan dan tidak udhiyah maka janganlahsekali-kali  mendekati tempat sholat kami”
Yang rojih insya alloh adalah sunnah muakkad, namun, untuk ikhtiyad (kehati-hatian) maka hendaknya yang mampu tidak meninggalkan udhiyah.
Ibnul Qoyyim di dalam zaadul ma’ad: rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan udhiyah selama hidupnya.
Dan di dalam fathul baari, sudah disepakati para ulama bahwa: udhiyah lebih utama dibandingkan shodaqoh sebanyak harga udhiyah tersebut. Karena kita memiliki kaidah: ibadah yang ditentukan oleh waktu lebih utama ketimbang yang tidak berkaitan dengan waktu.

·         Hikmah disyariatkannya udhiyah:
-          Sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh ta’ala.
-          Sarana untuk bershodaqoh di jalan Alloh, untuk fakir miskin.
-          Agar saling mencintai, karena tidak hanya fakir miskin saja yang mendapatkannya, tapi teman-teman, tetangga juga kerabat kita beri dari sembelihan itu.
-          Untuk bersenang-senang dengan yang Alloh halalkan bagi kita.
-          Termasuk keadilan Alloh ta’ala bagi yang tidak haji.

·         Syarat  Udhiyah
Syarat udhiyah adalah seperti ibadah yang lainnya yaitu ikhlas dan mutaba’ah (sesuai dengan petunjuk rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam). Dan mutaba’ah itu ada 6 jenis: sesuai dengan waktunya, sesuai dengan tempatnya, sesuai dengan tata caranya, sesuai dengan ukurannya atau jumlahnya,  sesuai dengan jenisnya dan sesuai dengan sebabnya.
Adapun jenisnya, maka udhiyah sudah ditentukan oleh Alloh ta’ala di dalam ayatnya QS. Al Hajj: 34 yang artinya:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka “.

Bahimatul an’am yaitu: kambing, sapid an onta. Maka tidak boleh kita berqurban binatang selain itu walaupun harganya lebih mahal dan lebih bagus.
Bagaimana jika ingin menyembelih ayam waktu iedul adha? Boleh, tapi itu bukan qurban, dan jangan diniatkan untuk qurban. Apalagi cuma qurban perasaan saja karena tidak punya uang buat beli kambing?? :D janganlah ya..seperti yang saya tulis di atas, salah satu hikmahnya adalah agar kita bersenang-senang dengan sembelihan itu, kalo qurban perasaan jadinya sedih kan?? J

Umur hewan qurbannya pun ditentukan:
Untuk kambing, maka umurnya minimal 1 tahun, masuk ke dua tahun,  menurut jumhur ulama.
Apabila itu sapi maka minimalnya umur 2 tahun, masuk ke 3 tahun.
Onta umurnya minimal 5 tahun, masuk ke usianya yang ke enam tahun.

Patungan untuk membeli hewan qurban:
Jika kambing maka tidak ada patungan, itu untuk satu orang yang berqurban, tapi mencukupi satu keluarga.
Adapun sapi, maka boleh patungan maksimal 7 orang. Jadi tujuh orang boleh patungan modal untuk membeli  1 sapi hewan qurban.
Adapun onta, maka boleh patungan maksimal  sebanyak 10 orang.

·         Hewan yang tidak boleh diqurbankan:
Empat ciri hewan yang tidak layak untuk diqurbankan: buta sebelah yang butanya itu memang jelas buta, sakit yang emang jelas sakitnya, pincang yang jelas kepincangannya itu dan terlalu tua.
Berdasarkan sebuah hadits dari rosululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam:
أرْبَعٌ لَا تُجْزِي فِي الأضَاحِي : العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُهَا, وَ المَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا وَ العَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيْرَةُ التِي لَا تُنْقِي

Adapun jika anda merasa tidak enak berqurban dengan hewan yang memiliki kekurangan selain empat hal di atas, maka itu hak anda, tapi janganlah anda mengharamkannya untuk yang lainnya.

·         Waktu penyembelihan:
Seperti pada difinisi di atas, maka waktu penyembelihan hewan qurban yaitu pada hari nahr dan 3 hari tasyriq. Dimulai setelah sholat ied hingga tenggelam matahari pada akhir hari tasyriq. Adapun jika menyembelih sebelum sholat ied dimulai, maka itu salah.
·         Orang yang berqurban:
1.       Dilarang mencukur rambut atau memotong kuku bagi orang yang ingin berqurban dari tanggal 1 dzul hijjah sampai dia selesai berqurban.
Berdasarkan hadits dari ummu salamah:

“apabila kalian melihat bulan dzil hijjah dan kalian ingin berqurban, maka tahanlah diri kalian dari mencukur rambut dan memotong kukunya”.

2.       Hendaknya menyembelih dengan tangannya sendiri  apabila ia termasuk orang yang pandai menyembelih, sebagai bentuk meneladani Rosulillah shallallohu ‘alaihi wa sallam.
3.       Apabila dia tidak pandai menyembelih, maka boleh menyuruh orang yang ahli akan tetapi upahnya tidak boleh berupa kepala atau kulit dari sembelihan itu. Upahnya diambil dari harta pribadi orang yang berqurban.
4.       Disunnahkan untuk memakan sembelihan tersebut, memberikan kepada keluarga dan tetangga, sahabat, teman dan bersedekah untuk fakir miskin berdasarkan firman Alloh ta’ala:
“ fakuluu minhaa wa ath’imul baaisal faqiir”
Dan sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam: “kuluu waddakhiruu wa tashoddaquu”

-: Selamat berqurban dan menikmati hasil sembelihan tersebut  J:-



Jumat, 07 Juni 2013

Aqiqoh

-: AQiQaH :-

Aqiqoh merupakan sebuah sunnah yang banyak dilupakan oleh orang-orang yang menyibukkan dirinya dengan urusan dunia. Dan jika kita menghidupkan sunnah ini, maka bagi kita ada dua pahala, yaitu pahala menghidupkan sunnah dan pahala melakukan sunnah.

Betapa menyedihkannya apa yang kita lihat sekarang ini. Coba lihatlah masyarakat kampung kita. Di saat seorang calon ibu hamil, banyak sekali acara-acara slametan yang dilakukan yang tentunya tidak sedikit biaya yang dikeluarkan. Sejak adanya berita kehamilan saja, langsung bikin bubur merah untuk dibagi-bagikan ke sanak saudara dan tetangga (padahal warnanya nggak merah lho ^^). Dan ketika kehamilan berusia tiga bulan, ngadain selametan lagi. Kali ini bagi-bagi nasi komplet dengan lauknya. Belum lagi kalau usia kehamilan tujuh bulan dan seterusnya sampai anak lahir dan menjadi balitapun masih ada acara-acara slametan lainnya yang dijalani. Tapi dari segitu banyaknya acara slametan, mereka malah melupakan aqiqoh. Baik sengaja ataupun tidak sengaja karena ketidak tahuan mereka tentag hal ini. Kalau mereka tidak melakukannya karena ketidaktahuan, itu bisa dimaklumi. Nah, kalo sudah tahu dan mampu tapi tidak mau aqiqoh..?? Nah..itu dia yang jadi masalah J.

Kalau saya mah, seandainya ditawari ma mertua untuk ngadain slametan2 itu (3 bulanan, tujuh bulanan dst) akan saya katakan:

“Begini saja buk, pak , uang yang buat slametan dikasih ke kita saja untuk buka usaha J”, pasti dech dengan begitu mereka tidak akan memaksa kita untuk melakukan slametan2 itu. Aqiqoh aja kadang gak punya duit, kok mau slametan2 segala. Bersyukur itu boleh, dan banyak caranya, tidak harus dengan slametan2 seperti itu. Apalagi kalau slametannya ada acara2 yang melanggar syar’iy dan tidak bisa diterima akal. Seperti mecah telur lah, bencah kelapa lah…dan lah lah yang lainnya ^^. Kan gak bisa diterima akal kan..? Apa coba hubungannya..?

·         Pengertian Aqiqoh
Aqiqoh adalah sebuah nama untuk penyembelihan yang dilakukan karena kelahiran.
Nah, definisinya saja “penyembelihan” bukan beli daging sapi atau ayam dari pasar kemudian di masak dan dibagi-bagi. Itu bukan aqiqoh, akan tetapi sekedar masakan saja yang diniatkan untuk dibagikan. Bukan pula aqiqoh itu bagi sarimi, telur dan gula yang dibagikan dalam bentuk mentahan.

·         Disyariatkannya Aqiqoh
Aqiqoh disyariatkan secara nash, yaitu dalam sebuah hadits Nabi sallallohu ‘alaihi wa sallam dari Al Hasan dari Samroh dari Nabi shollallhu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Setiap anak itu tergadaikan dengan aqiqohnya, disembelihkan darinya pada hari ketujuh dan dicukur rambutanya dan diberinama”. (Hadits Shohih: Shohih Al Jami’ ma’as Shogir:  2563).
Dan dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha berkata:

“Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengaqiqohi dari seorang anak laki-laki dua ekor kambing dan dari anak perempuan satu ekor kambing”

Faidah dari kedua hadits di atas :
1.       Kata ( disembelihkan ) mengindikasikan bahwa yang mengaqiqohi tidak harus orang tua. Bisa paman, kakek atau orang lain. Yang penting disembelihkan untuknya.
2.       Kata ( pada hari ketujuh ) di situ mungkin hikmahnya adalah agar si kecil melalui semua hari dalam seminggu, sehingga optimis kalau dia akan sehat. Kebanyakannya adalah seperti itu, seorang anak yang dia bisa sehat terus dalam seminggu kelahirannya, maka ada harapan bahwa dia akan hidup. Berbeda dengan anak-anak yang lahir premature ataupun sakit-sakitan di hari – hari awalnya.
3.       Dalam hadits di atas disebutkan ( memerintahkan kepada kami ) : Asal dari perintah adalah wajib. Jumhur ulama berpendapat bahwa aqiqoh adalah sunnah. Adapun sebagiannya lagi berpendapat bahwa aqiqoh adalah wajib. Bahkan Imam Ahmad sampai membolehkan berhutang untuk aqiqoh. Dan hendaknya kita berlapang dada dalam hal ini. Tidak boleh mencela satu sama lain dalam masalah fiqhiyyah seperti ini. Semuanya punya dalil tersendiri. Wallohu a’lam.
4.       Aqiqoh untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing adapun anak perempuan satu ekor kambing. Adapun jika lebih dari itu, maka boleh yaitu sebagai shodaqoh.
5.       Dalam hadits disebutkan ( kambing ). Maka tidak boleh mengaqiqohi dengan sapi, onta ataupun ayam. Terkadang orang-orang yang kurang mampu meng-aqiqohi anaknya dengan menyembelih ayam, maka ini salah. Atau orang-orang yang melampaui batas, karena kaya ingin mengaqiqohi anaknya dengan menyembelih sapi atau onta, maka hal ini tertolak. Karena di zaman Rosululloh shollallohu ‘alahi wa sallam pun ada onta dan sapi, tapi beliau tetap mengaqiqohi Al Hasan dan Husain dengan kambing. Dan para sahabat beliaupun seperti itu walaupun sebenarnya mereka mampun untuk menyembelih sapi atau onta.

Jadi, seandainya anak Anda lahir pada hari Rabu, maka aqiqohnya adalah hari Selasa. Jika lahirnya hari Senin, maka aqiqohnya hari Ahad/ Minggu…Begitu cara penghitungan hari ke tujuh di sini. Dan aqiqoh tidak harus dilakukan pada hari ke tujuh. Dan para Ulama berselisih di dalamnya. Ada yang mengatakan penghitungannya adalah kalau tidak hari ke tujuh berarti hari ke empat belasnya, hari ke-21 dan seterusnya. Dan sebagian lagi ada yang berpendapat kapanpun boleh jika ada kelapangan rizqi maka hendaknya segera aqiqoh, tidak perlu menunggu hari ke-14, 21 dan sebagainya. ^^

·         Bagaimana aqiqohnya orang dewasa..?
Terkadang, orang tua kita tidak mengetahui tentang aqiqoh sehingga kita belum diaqiqohi. Atau mungkin kita sebelumnya beragama selain islam, kemudian setelah dewasa memeluk Islam. Nah, wajibkah bagi kita untuk mengaqiqohi diri kita sendiri..? Ada tiga pendapat tentang hal ini:
-          Pendapat pertama: Tidak perlu mengaqiqohi diri kita sendiri jika sudah dewasa karena hal itu sudah lewat.
-          Pendapat kedua: Boleh, karena perintah aqiqoh itu ditujukan untuk orang tua kita, bukan kepada kita sendiri.
-          Dan pendapat ketiga mengatakan sunnah.
Sebagaimana Rosulullohpun mengaqiqohi dirinya sendiri setelah dewasa.

·         Apa saja yang dianjurkan pada kelahiran selain mengaqiqohinya..?
1.       Mentahniknya. Yaitu melumatkan kurma sampai lembut kemudian mengoleskannya di rongga mulut bayi.

Dari Abu musa al ‘asy’ariy berkata : “ Dilahirkan untukku seorang anak laki-laki maka aku mendatangkannya kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberikan nama untuknya, mentahniknya dengan sebuah kurma dan mendoakan barokah untuknya lalu mengembalikannya kepadaku”.

2.       Mencukur Rambutnya pada hari ketujuh dan bersedekah dengan perak seberat rambut bayi tersebut dan memberinya nama.

Dari Abu Rofiq bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah tatkala melahirkan Al Hasan: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah seberat rambutnya itu perak kepada orang-orang miskin”.
Perak zaman dahulu adalah sebagai alat tukar menukar. Sedangkan di zaman sekarang, alat tukar menukar kita adalah uang. Maka caranya kita mengumpulkan rambut hasil cukuran si kecil, kemudian kita timbangkan di tempat jual beli emas (karena kita tidak memiliki timbangan emas ya J). Kita tanya saja, berapa beratnya? Dan berapa harga perak saat itu. Maka itulah jumlah uang yang harus kita sedekahkan. Jangan khawatir, rambut bayi itu tidak ada satu kilo, jadi tidak banyak uang yang dikeluarkan ^^. Paling-paling beratnya cuma setengah atau satu gram saja.
Misalkan:
Berat rambut si kecil adalah 0,45 gram. Dan harga perak saat itu misalkan saja per-gramnya 35.000 . maka kita kalikan saja :
0,45 x 35.000 = 15.750 rupiah saja J. Tidak semahal emas kan ?? ^^

3.       Mengkhitannya pada hari ketujuh

Dari Jabir bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam  mengaqiqohi Hasan dan Husain dan mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.
Banyak orang-orang tua, nenek kita atau siapa gitu…terkadang kasihan jika bayi dikhitan pada usia tujuh hari. Padahal, lebih banyak keuntungannya jika dikhitan pada hari ketujuh, di antaranya:
a.       Anak terhindar dari penyakit infeksi kemaluan yang sering menimpa pada bayi-bayi yang berjenis kelamin laki-laki.
b.      Lebih cepet sembuh dibandingkan jika dikhitan di usian anak-anak atau remaja.
c.       Waktu masih bayi, tidak ada rasa malu karena belum baligh, sehingga belum dinamakan aurot .
Nah…dari wacana di atas…kayaknya yang paling sibuk hari ketujuh ya ^^. Memberi nama, mengaqiqohi, mencukur, bersedekah dan sebagainya. Kalau memberi nama saya rasa tidak sulit. Dan boleh juga memberi nama begitu lahir jika sudah siap namanya. Tidak perlu menunggu hari ketujuh. Sebagaimana yang dilakukan Nabi terhadap bayi Abu Musa dan Abu Tholhah.
Semoga tulisan ini bermanfaat ^^
Jika ada tambahan mengenainya atau koreksi, insya Alloh ane update di lain kesempatan…
Wallohu a’lam bis showaab..




Sabtu, 27 April 2013

Hukuman-Hukuman Alloh di Dunia


Hukuman-Hukuman Alloh di Dunia (Had)

Definisi had yaitu hukuman-hukuman yang ditetapkan secara syar’ie kepada pelaku-pelaku maksiat agar tidak terjatuh pada dosa yang sama.

Had ditegakkan pada pelaku zina, menuduh seorang wanita melakukan zina, pencuri, pemabuk, pemberontak, orang yang murtad dan orang-orang yang melakukan kerusakan di muka bumi atau penganiayaan.

Apa keutamaan menegakkan hukuman ini? Dari Abu Huroiroh berkata: Rosululloh sallallohu ‘alaihi was allam bersabda:

“Had yang melakukan dengannya di muka bumi itu lebih baik bagi penduduk bumi ini dari pada mereka meminta hujan selama 40 hari”

Dari Ubadah ibn Shomit berkata: Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tegakkanlah hukum-hukum Alloh bagi kerabat dekatmu ataupun yang jauh dan janganlah celaan manusia membuat kalian mencegah kalian dari jalan Alloh”

Dari ‘Aisyah bahwa orang-orang Quroisy waktu itu disibukkan oleh perkara seorang wanita ghomidiyyah yang mencuri. Maka mereka mengatakan : Siapakah yang berani memberitahu Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam? Dan siapakah yang dapat dipercaya untuk itu selain Usamah kekasih Rosululloh?. (Maksud mereka adalah agar Usamah melobi Rosululloh agar hukuman wanita ghomidiyyah ini diringankan karena dia adalah syarifah. Karena di Quroisy ada dua kabilah yang sangat terhormat yaitu kabilah hasyimiyah dan ghomidiyah). Maka Usamahpun melobi Rosululloh, dan Rosululloh bersabda:

“Apakah engkau ingin meminta syafaat (keringanan) dari salah satu hukum dari hukum-hukum Alloh??!!”. Kemudia Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam berkhutbah: “ Wahai manusia, sesungguhnya yang menyesatkan kaum sebelum kalian adalah bahwasanya mereka dulu apabila ada seorang syarif/ mulia mencuri, maka mereka membiarkannya. Dan apabila rakyat jelata/ lemah mencuri maka mereka menegakkan hukuman padanya. Demi Alloh, seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya”.

Dari hadits-hadits di atas bisa di ambil beberapa kesimpulan:
1.       Salah satu syarat keamanan suatu Negara adalah ditegakkannya hukum-hukum Alloh. Dan yang lebih penting dari itu adalah tauhid.

2.       Termasuk Faidah-faidah syariat ini adalah:
-          Kasih sayang kepada orang yang berdosa dan masyarakat. Karena jika tidak dihukum di dunia, maka hukuman di akherat lebih berat.
-          Mewujudkan keamanan Negara yang kondusif. Coba seandainya had ditegakkan, pasti pencurian, pembunuhan, perampokan, pemberontakan dan perzinahan tidak merajalela seperti sekarang ini.
-          Membersihkan pelaku dosa dari dosa-dosanya.
-          Menegakkan keadilan di muka bumi dan menghilangkan kezholiman. Coba perhatikan berita akhir2 ini. Adanya tidak kepuasaan keluarga korban pembunuhan karena si pembunuh hanya mendapat hukuman dipenjara beberapa bulan saja. Bahkan hal ini menyebabkan diancamnya hakim oleh keluarga korban karena merasa hakim tidak adil dan berbuat zholim. Jadi, adakah hukum yang lebih baik dan lebih adil daripada hukum-hukum Alloh??!!.
-          Had itu sebagai penghapus dosa.
3.       Pilih kasih dalam penegakkan hukum adalah penyebab kehancuran suatu Negara.
4.       Hendaknya tidak pilih kasih dalam penegakkan hukum.
5.       Tidak boleh seseorang melobi untuk menggugurkan hukum-hukum Alloh yaitu membebaskannya/ meringankan hukuman2 Alloh atasnya.
6.       Walaupun Fatimah adalah putri kesayangan Rosululloh, tapi beliau tetap akan menegakkan hukuman jika putrinya berbuat salah.

Dianjurkan menutupi aib saudaranya yang semuslim.
Apabila kita melihat teman atau saudara kita yang melakukan dosa, maka hendaknya kita menutupinya. Kemudian menasihatinya agar bertaubat. Jangan malah langsung dilaporkan kepada hakim, karena konsekwensi pelaporan itu adalah akan ditegakkan hukuman baginya. Tapi apabila kita sudah menutupinya, tapi dianya kok malah tambah melakukan dosa, maka kita laporkan ke yang berwajib agar ditegakkan padanya had. Dan kitapun wajib menutupi aib kita sendiri jika Alloh menutupinya, jangan malah dengan bangga menceritakannya ke orang lain.

Berdasarkan hadits dari Sofwan ibn Umayyah bahwa dia tidur di masjid, di atasnya ada gamisnya yang berisi uang 30 dirham. Maka datang seorang laki-laki yang merampasnya sehingga orang-orang menangkapnya. Kemudian laki-laki itu didatangkan kepada Rosululloh sehingga beliau memerintahkan agar laki-laki itu dipotong tangannya. Maka Shofwan berkata: Aku mendatanginya kemudian aku berkata: “Hanya gara-gara uang 30 dirhamkah tangannya akan dipotong? Aku telah menjual gamisku padanya dan aku telah mengkreditkannya untuknya”. (Maksudnya adalah shofwan menutupi aib laki-laki itu). Maka Rosululloh bersabda: “kenapa tidak dari tadi sebelum dia didatangkan kepadaku?!”

Dari Abu Huroiroh bahwa Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim di dunia maka Alloh akan menutupi aibnya di akherat”.

Dan beliau juga bersabda : “Setiap ummatku dimaafkan kecuali orang2 jaahir. Dan sesungguhnya termasuk mujaaharoh adalah dia melakukan suatu dosa di malam harinya kemudian di waktu pagi dia berkata:’Hai Fulan, tadi malam aku melakukan ini dan ini, ’ padahal Alloh sudah menutupinya”

Siapa yang berhak menegakkan had?
Seorangpun tidak berhak melakukan had kecuali Imam atau orang yang mewakilinya. Imam di sini bukan imam masjid ataupun imam-imam yang diakui hanya sekelompok jama’ah-jama’ah tertentu saja. Tapi dia adalah imam yang diakui oleh penduduk negeri itu. Yang mereka semuanya mengatakan bahwa dia adalah pemimpin. Kalau di negeri kita ya pak presiden. Dan diwakilkan kepada para hakim. Dan khusus jika pelaku dosanya adalah budak, maka boleh tuannyalah yang memberikan hukuman padanya. Tapi yang perlu diingat, budak sudah tidak ada, dan pembantu bukanlah budak. Jadi salah besar apa yang dilakukan oleh majikan2 yang menghukum pembantunya sendiri. Ini termasuk kezholiman….

Wallohu a’lam.

Jumat, 26 April 2013

Hukuman Zina


Hukuman Zina

Zina yaitu melakukan persetubuhan dengan orang lain tanpa nikah yang sah. Asal persetubuhan adalah harom sebagaimana kaidah fiqh :

( اللأَصْلُ فِي الْلأَبْضَاعِ حَرَامٌ ) asal hukum farji adalah harom kecuali apabila ada dalil yang menghalalkannya yaitu dengan pernikahan yang sah. Atau dengan perbudakan. Sedangkan budak sekarang tidak ada, maka jalan satu-satunya untuk menghalalkan farji’ adalah dengan pernikahan….

Hukum berzina adalah harom sebagaimana firman Alloh ta’ala:
“ Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isro’:32)

Dalam ayat di atas, Alloh U tidak hanya melarang zina itu sendiri, tapi juga mengharamkan hal- hal yang mendekati kepada zina. Seperti pacaran, berduaan di tempat yang sepi, dll.

Sebagaimana kaidah fiqhiyah :
( الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ ) hukum wasilah itu sesuai dengan hukum tujuannya..
Maka termasuk di dalam wasilah perantara ke pada pacaran pun dilarang. Kalau dahulu ada pepatah : dari mana datangnya cinta? Dari mata turun ke hati. Tapi pada zaman sekarang tidak hanya dari mata, bisa dari suara lewat telepon, atau chatingan di facebook, apalagi banyak terpajang foto di facebook. Maka lebih baik kita hindari sebagai langkah kehati-hatian. Semoga Alloh mengampuni kita jika kita melakukannya....

Zina termasuk salah satu dosa besar sebagaimana tertera di dalam hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلهِ نِدًّا وَ هُوَ خَلَقَكَ.قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مُخَافَةً أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ أَنْ تُزَانِي بِحَلِيْلَةِ جَارِكَ

Dari Abdulloh ibn Mas’ud y berkata: Aku bertanya kepada Rosululloh r : “dosa apakah yang paling besar?”, beliau menjawab: “Kamu menjadikan tandingan bagi Alloh padahal Dial ah yang telah menciptakanmu”, Aku berkata : “Kemudian apa lagi?”, Beliau menjawab : “Kamu membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu”, aku berkata: “kemudian apa lagi?”, beliau menjawab: “Kamu menzinai istri tetanggamu”. (Muttafaqun ‘alaihi).

Di dalam hadits di atas dikatakan “menzinai istri tetangga” bukan berarti kemudian dibolehkan menzinai istri orang lain yang jauh rumahnya. Di sini menunjukkan bahwa zina itu bertingkat-tingkat dilihat dari beberapa sisi:
-          Dilihat dengan siapa ia berzina. Maka berzina dengan istri tetangga lebih besar dosanya daripada berzina dengan orang lain. Karena dia sudah menghinakan tetangganya yang seharusnya dia jaga kehormatannya dan dia muliakan. Dan berzina dengan anaknya sendiri tentu lebih besar lagi dosanya.
-          Dilihat dari segi waktu. Berzina di bulan Ramadhan tentu lebih besar lagi dosanya dibandingkan berzina di selain bulan ramadhan.
-          Dilihat dari segi tempat. Berzina di masjid, tentu lebih besar dosanya dibandingkan berzina di hotel ataupun tempat lainnya. Dan ini sering dilakukan oleh orang-orang syi’ah. Di Iran, bahkan di masjid-masjid mereka disediakan kamar-kamar untuk nikah mut’ah disertai bandolan harganya. Wa’iyadzubillah…

Dan apa patokan seseorang dikatakan telah berzina: gambarannya yaitu jika timba sudah masuk ke dalam sumur.
Banyak ayat-ayat Al Qur’an dan hadits yang membahas tentang zina ini, contohnya adalah firman Alloh ta’ala:
“ Dan orang-orang yang tidak menyeru bersama Alloh sesembahan yang lain dan juga tidak membunuh jiwa yang Alloh haramkan kecuali dengan alasan yang benar, dan juga mereka tidak berzina. Dan barang siapa yang melakukan hal yang demikian itu maka dia akan mendapat dosa. Akan dilipat gandakan baginya azab di hari kiamat dan dia kekal di dalamnya dalam keadaan hina. Kecuali orang-orang yang bertaubat dan melakukan amal sholih maka mereka itulah yang Alloh ganti keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan….” (QS. Al Furqon: 68-70).

Pada ayat di atas, Dapat diambil kesimpulan bahwa akibat dari berzina adalah:
-          Mendapat dosa
-          Akan dilipat gandakan dosanya
-          Kekal di dalam neraka apabila dia kafir, dan jika dia muslim maka dia akan lama di neraka akan tetapi tidak untuk selama-lamanya.

Dan dalam hadits Samroh ibn Jundub yang panjang tentang mimpi Nabi r.
…. Kemudian kamipun melihat ke dalamnya. Maka di sana ada para laki-laki dan wanita yang telanjang. Apabila mendatangi mereka api yang menyala maka merekapun berteriak. Maka aku bertanya kepada keduanya: “siapakah mereka?” maka mereka mengatakan : “…. Mereka adalah para pezina laki-laki dan wanita”. Hadits Shohih ( Shohih Ibnu Majah : 3462 ).
Mimpi Nabi adalah mimpi yang benar, haq yang datangnya dari Alloh, sebagaiman mimpinya Nabi Ibrohim. Maka mimpi Nabi bisa dijadikan hujjah/ landasan. Berbeda dengan orang-orang sufi. Yang mereka mengatakan : haddatsaniy qolbiy ‘an Robbiy (Telah mengatakan kepadaku hatiku dari Robbku.). Maka para guru-guru orang shufi apabila ditanya muridnya, dan ia tidak bisa menjawab maka mereka mengatakan : sebentar, nanti saya tanyakan dulu kepada Rosululloh di dalam mimpi (!!).
Dan dari Ibnu ‘Abbas y berkata : Rosululloh r bersabda: Tidaklah seorang hamba itu berzina dalam keadaan mukmin, dan tidaklah mencuri dalam keadaan mukmin, dan tidak pula dia minum khomr dalam keadaan mukmin, dan juga tidak membunuh sedangkan dia dalam keadaan mukmin”. Maknanya yaitu tatkala seorang hamba itu berzina, mencuri, membunuh dan minum khomr, maka keimanan mereka dicabut sehingga tidak ada keimanan pada diri-diri mereka.

Mudhorot/ Kerugian Berzina:
-          Zina dapat merusak kehormatan, padahal Islam memerintahkan untuk menjaga kehormatan.
-          Dalam segi kesehatan, zina dapat menimbulkan penyakit AIDS yang sampai detik ini belum ditemukan obatnya yang efektif.
-          Dalam hal ekonomi, tentu saja berdampak. Apalagi perzinaan yang sudah terorganisir, bisa jadi sekali zina harganya jutaan. Padahal Cuma kenikmatan sejenak. Mendingan menikah, Cuma pake “seperangkat alat sholat di bayar tunai” tapi bisa dipakai selamanya J.
-          Akan lahir anak- anak yang tidak jelas nasabnya dan terlantar.
Dan ini tidak diragukan lagi. Betapa banyak akhir-akhir ini kita mendengar berita seorang ibu menggugurkan kandungannya akibat berzina, atau membunuh anaknya, membuangnya di tong sampah, dan bentuk kriminalitas lainnya.

Macam-macam Zina dan Hukumannya :
Orang yang berzina, bisa jadi dia itu masih lajang, belum menikah dengan pernikahan yang sah. Dan bisa jadi pula dia sudah menikah.
-          Apabila dia belum menikah, kemudian berzina maka hukumannya adalah 100 kali cambukan dan di asingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Alloh ta’ala:
“Wanita dan laki-laki yang berzina maka cambuklah setiap dari mereka 100 kali cambukan. Dan janganlah rasa kasihan kepada keduanya menjadikanmu mencegah di jalan Alloh apabila kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir. Dan hendaknya hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekelompok orang-orang yang beriman”. ( An Nur : 2)

Dan juga hadits dari Zaid ibn Kholid al Juhaniy berkata : Aku mendengar Rosululloh r memerintahkan bagi pezina yang belum menikah untuk dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. ( Hadits Shohih. Bukhori : 12/156/6831).

-          Adapun jika dia sudah menikah dengan nikah yang sah, dia merdeka, bukan budak, mukallaf, dan tidak terpaksa ketika melakukan zina maka hukumannya adalah dirajam. Adapun ayat tentang rajam telah dihapus lafaznya dari Al Qur’an, akan tetapi masih tetap hukumnya hingga hari kiamat. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas y : Bahwasanya Umar ibn Al Khottob berkhutbah di depan manusia pada suatu hari. Dia berkata : “ Sesungguhnya Alloh telah mengutus Muhammad r dengan kebenaran. Dan Alloh telah menurunkan kepadanya Al Kitab. Dan termasuk apa yang Alloh turunkan adalah ayat rajam. Maka kami telah membacanya, kami telah memikirkannya dan kami telah memperhatikannya. Rosululloh r telah melakukan rajam dan kamipun telah melakukan rajam setelah beliau. Maka aku khawatir jika waktu telah berlalu dari manusia, akan berkata seseorang: ‘Demi Alloh, tidaklah kami mendapati tentang rajam di kitabillah’ maka mereka akan sesat dan menyesatkan karena telah meninggalkan kewajiban yang Alloh telah menurunkannya. Rajam benar-benar ada di kitabillah atas orang-orang yang berzina sedangkan dia sudah menikah dari kaum laki-laki maupun wanita apabila telah tegak bukti atau dia hamil atau dengan pengakuan”. Muttafaqun ‘alaihi.

Dan yang berhak melakukannya adalah imam (Silahkan lihat bab tentang hukum-hukum Alloh), kalau di negeri kita berarti presiden, hakim atau orang yang mewakilinya. Imam di sini bukanlah imam jema’ah- jama’ah tertentu, tapi orang yang diakui oleh penduduk negri tersebut. Dan hendaknya hukuman ini dilihat oleh manusia agar menjadi pelajaran bagi mereka. Maka terjawablah pertanyaan dari orang-orang ; “kenapa orang berzina dirajam? Kenapa kok tidak hanya kemaluannya saja yang dipotong sebagaimana pencuri yang hanya dipotong tangannya?”. Karena pada rajam ada beberapa hikmah:
1.       Apabila yang dipotong hanya kemaluannya saja, maka itu tersembunyi, tidak terlihat, padahal hukum-hukum Alloh itu ditegakkan untuk memberi peringatan kepada yang lainnya.
2.       Orang yang berzina itu tidak hanya kemaluannya saja yang merasakan kenikmatan. Tapi seluruh badannya juga merasakan kenikmatan itu, maka wajar jika seluruh tubuhnya juga harus merasakan azab yang sama.
Rajam dilakukan dengan menanam tubuhnya sebagian kemudian dilempari dengan batu yang tidak terlalu besar atau tidak terlalu kecil sampai mati. Tidak memakai batu besar agar dia tidak segera mati, karena dia harus merasakan azab atas kenikmatan yang dia dapatkan dengan zina. Dan tidak pula memakai batu terlalu kecil agar tidak lama matinya.

Hukuman bagi Budak Yang berzina:
Hukuman bagi budak yang berzina adalah separo dari hukuman pezina yaitu 50 kali cambukan. Budak yang berzina tidak dirajam, karena memang pada zaman dahulu yang biasa melakukan perzinaan adalah budak. Dan apabila di rajam sampai mati, maka tuannya akan rugi padahal budak memang sering berzina. Berdasarkan firman Alloh ta’ala:
“Dan budak-budak itu jika mereka telah menikah kemudian melakukan kekejian (zina) maka bagi mereka separo dari hukuman wanita yang berzina” ( QS. An Nisa : 25).
Dan ini tidak perlu diperpanjang pembahasannya karena di zaman sekarang tidak ada budak. Dan perlu diketahui, pembantu bukanlah budak, tapi dia hamba yang merdeka.

Jika dipaksa untuk melakukan zina, maka tidak dihukum.
Misalkan ada seorang wanita, dia dipaksa untuk berzina, dan dia tidak ada daya upaya untuk menolaknya, maka tidak ada hukuman baginya.
Dari Abu Abdirrohman as Sulamiy berkata : Didatangkan kepada Umar ibn Al Khottob seorang wanita yang dia berzina karena sangat kehausan. Kemudian dia melewati seorang penggembala dan minta minum padanya, akan tetapi penggembala itu tidak mau memberinya minum kecuali apabila wanita itu mau menyerahkan dirinya. Maka wanita itupun melakukannya. Maka Umar ibn Al Khottob bermusyawarah dengan manusia tentang hukuman rajam baginya. Maka Ali y berkata : “Wanita ini terpaksa, dan aku berpendapat agar engkau mau membebaskannya”. Maka Umarpun membebaskannya.

Bilamana ditetapkan hukuman baginya?
Hukuman rajam dan cambukan diberikan apabila dia mengaku telah berzina atau dengan persaksian.
Adapun karena pengakuan, maka hal ini telah dilakukan di zaman Rosululloh r kepada Ma’iz dan wanita Al Ghomidiyah yang mendatangi Rosululloh r dan mengaku telah melakukan zina. Maka keduanya dirajam.
Adapun dengan persaksian. Maka saksinya harus ada empat orang laki-laki. Apabila gugur satu, maka hukuman tidak dapat dilakukan. Dan saksipun harus benar-benar melihat “timba masuk ke dalam sumur” dan ini belum pernah terjadi. Karena persaksian zina itu hampir mustahil atau sulit  dilakukan.
Atau jika dia seorang gadis, tidak punya suami, kemudian dia hamil, maka hukuman ditegakkan karena dia benar-benar berzina. Misalkan dia berkata : “aku hamil sebagaimana hamilnya Maryam yang tanpa suami”.
Maka perkataannya ditolak. Dan dia tetap dihukumi zina.

Apabila seorang laki-laki mengaku telah melakukan zina dengan seorang wanita. Maka laki-laki itu mendapatkan had/ hukuman. Sedangkan si wanita ditanya, kalo dia mengaku maka dia juga dihukum, tapi apabila dia tidak mengaku maka dia tidak dihukum. Karena kewajiban hakim adalah menghukumi perkara yang zhohir yang Nampak saja. Adapun masalah hati kita kembalikan kepada penciptanya, Robbul Aalamiin…

Dan seorang hakim tidak boleh menerima pengganti agar orang yang berzina tidak jadi dihukum. Misalkan agar tidak dirajam, maka keluarga orang yang berzina itu menyerahkan 100 ekor onta, maka hakim wajib menolak pemberian itu, tidak melihat apakah dia seorang syarif yang mulia atau rakyat jelata. Karena kita tidak boleh berbelas kasihan dalam hukum Alloh. Justru di balik hukuman Alloh kita itu mengasihi sesama kita. (Bisa dibaca di bab: hukuman2 Alloh)

Hukuman Bagi Orang Yang Menikahi/ Menzinahi Mahromnya
Barang siapa yang menzinahi mahromnya,  maka hukumannya adalah dibunuh. Dan barang siapa yang menikahi mahromnya maka hukumannya dibunuh dan diambil hartanya. Sebagaimana hadits dari Barro’ berkata: Aku menjumpai pamanku dan bersamanya ar royyah. Maka aku bertanya kepadanya: Engkau ingin ke mana wahai paman?. Dia menjawab: “Rosululloh sallalohu ‘alaihi wa sallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya (ibu tiri) setelah ayahnya meninggal agar aku memenggal lehernya dan mengambil hartanya”. Hadist Shohih(Tirmidzi: 3/407/1373), Ibnu Majah : 2/869/2607).
Jika menikahi saja dibunuh, apalagi menzinahi.???!!

Hukuman Liwath
Liwath yaitu perbuatan seperti apa yang telah diperbuat kaum Nabi Luth yaitu Laki-laki menyetubuhi laki-laki yang sering kita sebut dengan maho atau wanita dengan wanita yang kita sebut sebagai lesbian. Maka hukumannya adalah dibunuh. Sebagaimana Hadits dari Ibnu Abbas bahwasanya Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang kalian temui melakukan perbuatan yang diperbuat kaum Luth maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya”.
Maksud hadits di atas bukan berarti kita boleh bunuh sembarangan lho…tetap hakimlah yang berhak melakukannya.

Hukuman Bagi yang Menyetubuhi Hewan
Apa ada yang seperti itu? Tentu saja ada. Yaitu manusia yang mengidap penyakit suka melakukan hubungan tubuh dengan hewan piaraannya..nah lo…hati2 :D.
Hukuman bagi yang melakukannya yaitu dibunuh orang dan hewannya. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas berkata: Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Barang siapa yang menyetubuhi hewan maka bunuhlah, dan bunuh juga hewannya”.
Kenapa hewannya juga harus dibunuh? Padahal dia tidak ngerti apa2 lho? Karena jika hewan itu tetap hidup dia akan dilaknat dan dihina banyak orang, “oh, itu loh hewan yang disetubuhi si fulan..”. Dan kita dilarang untuk melaknat hewan J.



Jumat, 19 April 2013

Li'an


LI’AN

Li’an secara bahasa artinya adalah saling melaknat.
Maksudnya adalah saling melaknatnya antara suami dan istri karena tuduhan suami kepada istrinya dengan zina. Berdasarkan firman Alloh ta’ala:

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar”. (QS. An Nuur: 6-9).

Sebab turunnya ayat ini adalah peristiwa yang digambarkan oleh Ibnu ‘Abbas y:
Bahwasanya Hilal ibn Umayyah menuduh istrinya melakukan zina pada zaman Nabi r dengan Syarik ibn Sahma’. Maka Nabi bersabda : “Datangkan bukti atau kamu hukuman cambuk pada punggungmu”. Maka Hilal berkata: “Wahai Rosululloh, Apabila salah seorang diantara kita melihat seorang laki-laki di atas istrinya apakah dia akan berbalik untuk mencari saksi?” Tapi Nabi tetap mengatakan : “datangkan saksi atau hukuman cambuk pada punggungmu”.  Kemudian Hilal berkata lagi : “ Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran. Sesungguhnya aku benar. Sungguh Alloh akan menurunkan ayat yang akan membebaskan punggungku dari hukuman cambuk”. Maka turunlah Jibril dan turun kepadanya ayat di atas. Jibril membacanya sampai ayat ( 9). Maka Nabi r berpaling dan menyuruh seseorang untuk menjemput istri Hilal. Hilal datang kemudian bersaksi dan Nabi r bersabda: “ Sesungguhnya Alloh mengetahui bahwa salah satu di antara kalian ada yang berdusta, maka adakah dari kalian yang ingin bertaubat?”. Maka istri Hilal berdiri dan bersumpah sebanyak empat kali. Tatkala persaksian yang kelima Rosululloh menghentikannya dan berkata : “Sesungguhnya laknat ini akan diijabahi”.... dst
Hadits Shohih. Bukhori : 8/449/4747)

Sebelum datangnya ayat di atas, orang yang menuduh wanita berzina sedangkan dia tidak dapat mendatangkan empat saksi maka hukumannya adalah dicambuk 80 kali. Sebagaimana firman Alloh ta’ala:

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An Nuur:4)

Tapi setelah datangnya ayat di atas maka bisa disimpulkan:

1.       Jika seorang laki-laki menuduh istrinya berzina, maka dia harus mendatangkan empat saksi laki-laki. Jika gugur salah satunya maka tidak diterima persaksiannya. Contohnya jika yang tiga melihat jelas, tapi yang satu ragu-ragu, maka yang tiga orang ini dicambuk 80 kali. Dan mencari empat saksi di sini sangatlah sulit dan hampir mustahil dilakukan. Kenapa? Karena keempat saksi tersebut harus benar-benar menyaksikan peristiwa “masuknya timba ke dalam sumur”. Jika ketiganya melihat kemudian yang satunya berkata : “saya tidak melihat hal itu yaitu “timba masuk ke sumur” tapi saya melihat kemungkaran” maka persaksiannya tidak diterima. Apalagi jika dia seorang suami. Mungkinkah tatkala dia mengetahui istrinya berzina dengan orang lain kemudian dia keluar rumah dan berteriak : “Hai, kemarilah, lihatlah ke sini, istri saya sedang berzina !” (??!!) itu hanya dilakukan oleh orang gila saja. Bagaimana mungkin dia rela membiarkan orang-orang berdatangan dan melihat istrinya dalam keadaan telanjang bersama laki-laki lain!!. Atau mungkin ada yang bertanya bagaimana jika di video? Ini sama gilanya. Apa mungkin seorang suami yang tahu istrinya berzina dengan orang lain kemudia malah membuka almari, mengeluarkan kamera dan memvideo istrinya??!! Itu hanya dilakukan oleh orang gila yang tidak punya hati. Orang yang normal, pasti begitu ,melihat istrinya berzina pasti dia akan menghunuskan golok ke laki-laki yang menzinahinya karena rasa cemburu yang amat sangat. Karena itulah pada hadits di atas Hilal mengatakan :” Yaa Rosululloh, mungkinkah salah seorang dari kita apabila melihat seorang laki-laki di atas istri kita kemudian keluar untuk mencari saksi???!!”. Karena itulah mendatangkan empat saksi tidak pernah terjadi di zaman Rosululloh r ataupun kholifah setelahnya.
2.       Apabila dia bisa mendatangkan saksi, atau wanita itu mengaku, maka selesailah perkara dengan merajam wanita itu sampai mati.
3.       Apabila dia tidak bisa mendatangkan saksi, dan si wanitapun bersikeras kalau dirinyalah yang benar. Maka si suami tidak dicambuk 80 kali. Tapi keduanya diminta untuk mengucapkan li’an. Karena tidak mungkin keduanya sama-sama benar, pasti ada yang berdusta salah satu di antara mereka.

Bagaimana tata cara li’an itu?

Dari ayat dan hadits di atas maka bisa diambil kesimpulan:

1.       Li’an dilakukan di hadapan hakim atau yang mewakilinya dalam hal ini.
2.       Sang suami atau penuduh mengucapkan empat kali persaksian bahwa dirinya adalah termasuk orang yang benar. Misalkan:
“Wallohi, demi Alloh saya bersumpah bahwa saya termasuk orang yang benar” sebanyak empat kali.
3.       Sebelum mengucapkan sumpah yang kelima, maka hakim menghentikannya dan menyuruhnya untuk berpikir dulu. Karena sumpah yang kelima sangat berat konsekwensinya, yaitu laknat Alloh jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Laknat Alloh itu berat, yang berarti dia dijauhkan dari rahmat Alloh selama-lamanya. Dia mengucapkan sumpah kelima bahwa laknat Alloh akan menimpanya jika dia berdusta. Misal:
“Wallohi, demi Alloh jika saya berdusta, maka laknat Alloh atasku”
Jika dia tidak berani mengucapkan sumpah yang kelima, maka dia dicambuk 80 kali karena telah menuduh wanita berzina tanpa mendatangkan saksi sebanyak 4 saksi laki-laki.

4.       Setelah itu hakim menyuruh istri/ wanita yang dituduh zina untuk gentian bersumpah seperti di atas tadi, dan sebelum mengucapkan sumpah yang kelima, maka hakimpun menyuruhnya untuk mempertimbangkan lagi konsekwensi laknat Alloh. Baru kemudian dia bersumpah yang ke lima. Jika dia tidak berani mengucapkan sumpah yang kelima, maka dia dirajam.
5.       Tapi apabila ternyata sama2 yakin dalam mengucapkan sumpah, dan mengucapkan li’an. Maka itu sudah cukup bagi dia yang berdusta yaitu mendapatkan laknat Alloh selama-lamanya. Dan itu adalah hukuman yang paling buruk.


Konsekwensi Li'an:
- Berpisahnya suami istri untuk selamanya, tidak bisa berkumpul lagi, berbeda dengan perceraian.
- Anak yang lahir dinasabkan kepada ibunya.
- Ibu dan anak saling mewarisi.