Wanita Menurut Bangsa Arab di Masa jahiliyah
Wanita pada masa ini sangat jelas tergambar di dalam kitab al qur’an,
yaitu sebelum datangnya Islam, mereka menganggap anak perempuan sebagai aib dan
kerendahan sehingga lebih baik menguburnya hidup-hidup dari pada mereka malu
memiliki seorang anak perempuan.
Hak-hak seorang wanita dihapus pada masa ini, mereka tak memiliki hak
waris dan sebaliknya menjadi barang yang boleh diwarisi dan diwariskan. Karena
bagi mereka “tidak bisa mewarisi kecuali yang menghunus pedang dan yang
melindungi gadis”. Segala urusannya diserahkan kepada walinya. Sehingga anak
laki-laki bisa menghalangi ibunya untuk
melakukan pernikahan lagi sampai mau memberikan kepadanya apa yang telah ia
dapatkan dari ayahnya, karena menganggap ibunya warisan dari ayahnya. Diapun berhak menikahinya tanpa mahar atau
menikahkannya dengan orang lain dan dia menerima maharnya.
Bahkan pada zaman ini, banyak macam pernikahn yang pada akhirnya
diharamkan oleh islam, seperti nikah istibdho’, atau satu pelacur yang dinikahi
oleh banyak laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar