Jumat, 10 Januari 2014

Darah Haed (Bagian 1)

Banyak wanita (baca : akhowat) yang mempelajari bermacam- macam bidang ilmu. Baik ilmu dunia maupun ilmu agam,,,tapi ada satu yang mereka lupakan untuk mempelajarinya. Yaitu hal ihwal tentang darah kebiasaan yang mereka dapati pada diri mereka sendiri.  Atau mungkin mereka pernah  mempelajari tapi hanya sekedar bentuk formalitas saja. Mereka tidak mau menganalisisnya untuk membedakan antara macam darah yang satu dengan lainnya.

Jadi tidak sedikit, wanita yang masih sering bertanya soal haed walaupun sebelumnya mereka pernah mempelajarinya.

Dalam mempelajari suatu ilmu, harus tahu patokannya agar tidak bingung jika suatu saat ada perubahan padanya. Begitu pula mengenai darah haed, nifas dan istihadhoh. Kita harus tahu patokan masing-masing sehingga tidak akan bingung itu darah haed , istihadhoh atau darah nifas.

Apalagi dengan adanya KB banyak akhowat yang tidak bisa mengenali lagi akan darah haednya sendiri sehingga bingung dalam menghukuminya..Nah, biar gak bingung, kita harus tahu n berkenalan dengannya..
Darah Haed

  • Definisi Haed
Haed atau menstruasi secara bahasa artinya adalah ( السيلان ) aliran sesuatu  dan (جريانه  ) jalannya. Adapun setelah isthilah : darah yang biasa keluar dari seorang wanita yang tidak disebabkan karena melahirkan, jatuh, sakit ataupun terluka.

Berarti darah haed itu sudah biasa bagi wanita pada tiap bulannya, terjadi karena memang tuntutan fithroh seorang wanita, bukan dikarenakan kelahiran, bukan juga dikarenakan luka ataupun sakit.

Adapun secara ilmu kedokteran, haed itu sejatinya adalah ovum yang telah matang tapi  tidak dibuahi sehingga dia mati dan luruh bersamaan robeknya dinding endometrium, sehingga keluarlah ia Menjadi darah haed tiap bulannya…

  • Proses Terjadinya Haed
Kenapa bisa terjadi menstruasi? Yupz tentu saja jawaban pertamanya adalah karena itu sudah taqdir dari Alloh ta’ala kepada kita para wanita. Nah,,adapun proses terjadinya adalah sebagai berikut…

Pernah dengar belum dengan apa yang namanya Oogenesis? Oogenesis adalah proses pembentukan ovum (sel telur) di dalam ovarium kita.  Dari proses Oogenesis inilah kemudian dihasilkan satu buah sel telur (ovum) yang matang, yang siap dibuahi oleh sel sperma.

Kalau sel telur (ovum) ini dibuahi, maka dia akan mengalami fertilisasi alias pembuahan yang seterusnya akan menjadi sebuah proses kehamilan.

Namun, apabila sel telur (ovarium) tersebut tidak dibuahi, maka dia akan mati dan luruh bersamaan dengan robeknya dinding endometrium . Nah, inilah yang kemudia kita sebut sebagai darah haed/ menstruasi.

Jadi itulah alasannya sekaligus jawaban kenapa terkadang atau biasanya saat kita dapet (menstruasi) kebanyakan orang mengeluh rasa sakit di bagian perut atau pingganggnya.  Juga kenapa pada haed hari pertama dan kedua darah kita ada yang sebagiannya kental. Karena  selain matinya sel telur, dinding endometrium ikut robek dan luruh.

  • Hikmah Terjadinya Haed
Alloh selalu menjadikan sesuatu ada hikmahnya, entah hikmah itu kita ketahui ataupun belum kita ketahui. Adapun hikmah haed  yang ana ketahui adalah sebagai berikut:
  1. Haed adalah tanda bahwa rahim seorang wanita itu kosong/ bersih yang artinya tidak ada janin di dalamnya.
  2. Dengan adanya waktu haed, menjadikan kita lebih semangat untuk beribadah kepada Alloh dan beramal sholih. Karena sewaktu haed ada beberapa macam ibadah yang tidak boleh kita lakukan sehingga hal itu menjadikan kita rindu untuk melakukan ibadah lagi.
  3. Dengan adanya haed, cinta suami akan tumbuh karena dia akan merindukan isrtrinya yang tak bisa melakukan hubungan suami istri selama berlangsungnya haed. Dan kebosanan terhadap istrinya akan hilang dan tergantikan oleh rasa rindu tersebut.
  4. Sebuah penelitian dan survey menyatakan, bahwa ada wanita yang biasa tatkala mau haed (biasanya  hari menjelang haed) dan sesudahnya (dua hari menjelang haed) dia akan sangat merindukan orang yang dicintainya. Dan ini memang tuntunan hormon.
  5. Dengan adanya haed berarti rahim dalam keadaan bersih,  dan sebaliknya kalau tidak haed berarti itu menjadi kabar gembira bagi suami istri dengan adanya janin dalam perut si ummi J (pada kebiasaannya).
  6. Dengan haed, Alloh mengajarkan kepada wanita untuk latihan dalam hal kebersihan, karena biasanya wanita yang sedang haed, dia akan risih jika tidak segera mengganti  pembalutnya.
  7. Dengan haed, Alloh mengajarkan kepada kita untuk terbiasa dengan rasa sakit, yaitu yang biasa kita sebut sebagai nyeri haed. Sehingga kita akan lebih siap untuk menghadapi sakit dikala melahirkan.
  8. Dengan haed pula, Alloh mengajarkan kepada wanita untuk terbiasa dengan hal yang jijik, karena darah haed itu jijik. Sehingga nanti dia akan terbiasa dan tidak merasa jijik lagi tatkala merawat anaknya dll.
Saya pernah membaca di sebuah blog (lupa namanya) bahwa salah satu hikmah haed adalah bahwa haed itu menjadi makanan bagi janin. Dan ini belum bisa saya setujui secara logika, kenapa?
  1. = Karena haed itu adalah darah kotor, kalo janin makan darah kotor, apa jadinya?
  2. = Karena haed itu adalah ovum yang yg luruh karena tidak mengalami fertilisasi, dan janin adalah hasil pembuahan antara ovum dan sel sperma. Jika darah haed adalah makanan janin, berarti ovumnya ada dua. Sedangkan wanita itu hanya bisa menghasikan satu sel telur saja.
  3. = sudah diketahui juga, bahwa janin itu makan melalui tali pusat yang ada. Tali pusat atau dalam bahasa arabnya ( إفرازات دموية ) bukanlah darah haed. Walaupun arti secara bahasanya adalah kelenjar yang bersifat darah.
  4. = selama  kehamilan, wanita memang tidak haed, tapi itu bukan berarti darah haed buat makanan janin, akan tetapi tertahan dan akan keluar sebagai darah nifas. Wallohu a’lam.

  • Kapan seorang wanita itu haed? Dan berapa lama haednya dalam sekali siklus..? Para ulama rohimahumulloh berselisih tentang batas umur wanita haed. ADa yang mengatakan seorang wanita haed pada umur sekian dan sekian sehingga jika di luar batas umur tersebut maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah yang rusak, bukan haed. Namun, insya Alloh pendapat yang kuat dan benar adalah bahwa tidak ada batas tertentu dalam masalah umur wanita haed.  Tidak hanya pada usia 12 tahun seorang wanita itu haed atau setelah umur 50 tahun mereka tidak haed.  Tetapi ada wanita itu yang pada usia 9 tahun dia sudah haed, atau bahkan setelah usia 50 tahunpun dia masih tetap haed.  Maka darah yang keluar di bawah umur 12 tahun dan di atas umur 50 tahun itupun disebut haed dan berlaku hukum-hukum sepeutar haed padanya.
Adapun berapa lamanya haed dalam sekali siklus, para ulamapun berselisih pendapat di dalam hal ini. Maka ketahuilah, bahwa haed yang normal itu terjadi sebulan sekali dengan siklus waktu 28 sampai 35 hari. Dan lama haed itu minimalnya adalah satu hari dan paling lamanya adalah 15 hari. Adapun di negeri kita Indonesia ini, wanita biasanya pada hari ke-6 atau ke-7 atau ke-8 sudah bersih dari haed.

  • Bagaimana jika setelah 15 hari masih keluar darah? Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Apakah darah yang keluar setelah 15 hari itu dihukumi sebagai darah haed atau darah istihadhoh?

Fadhilatus syaikh Muhammad ibn sholih al Utsaimin di dalam kitab kecil beliau risalah fid dimaa-it thobi’iyyah linnisaa mengatakan bahwa yang showab adalah bahwa darah itu tetap dihukumi darah haed seperti pendapat ad darimiy dan Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah. Karena mengacu dari nas Al Qur’an secara zhohir :
(( وَ يَسْأُلونَكَ عَنِ المَحِيْض قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النّسَاءِ فِى المَحييض. وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْن ))
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci”.

Dari ayat di atas Alloh menyuruh kita menghindari tempat keluarnya haed selama wanita itu haed, dan mendekatinya lagi saat sudah mereka sudah bersuci. Di sini Alloh tidak membatasi atau menentukan kapan (harinya) mereka suci. Jadi berlakulah hakum haed itu wujuudan wa ‘adaman. Kalo ditemukan darah haed, berarti berlakulah hukum haed dan jika tidak ditemukan darah haed, maka gugurlah hukum tersebut.

Adapun pendapat kedua seperti di atas, yaitu haed paling lama adalah 15 hari, jika ada darah yang keluar setelah 15 hari tersebut, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah istihadhoh dna gugurlah hukum haed padanya.

Terus kesimpulannya apa donk? Yang rojih yang mana? Pendapat pertama atau kedua? Tafadhol mau ikut pendapat pertama atau kedua, karena masing-masing memiliki dalil dan dalam masalah ijtihadiyah semacam ini tidak ada dosa,, wallohu ta’ala a’lam

-:bersambung..:-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar