LI’AN
Li’an secara bahasa artinya adalah saling melaknat.
Maksudnya adalah saling melaknatnya antara suami dan istri
karena tuduhan suami kepada istrinya dengan zina. Berdasarkan firman Alloh
ta’ala:
“ Dan orang-orang yang menuduh
isterinya (berzina), Padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri
mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan
nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan
(sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang
yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali
atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang
dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu
termasuk orang-orang yang benar”. (QS. An Nuur: 6-9).
Sebab turunnya ayat ini adalah
peristiwa yang digambarkan oleh Ibnu ‘Abbas y:
Bahwasanya Hilal ibn Umayyah
menuduh istrinya melakukan zina pada zaman Nabi r dengan
Syarik ibn Sahma’. Maka Nabi bersabda : “Datangkan bukti atau kamu hukuman
cambuk pada punggungmu”. Maka Hilal berkata: “Wahai Rosululloh, Apabila salah
seorang diantara kita melihat seorang laki-laki di atas istrinya apakah dia
akan berbalik untuk mencari saksi?” Tapi Nabi tetap mengatakan : “datangkan
saksi atau hukuman cambuk pada punggungmu”. Kemudian Hilal berkata lagi : “ Demi Dzat yang
telah mengutusmu dengan kebenaran. Sesungguhnya aku benar. Sungguh Alloh akan
menurunkan ayat yang akan membebaskan punggungku dari hukuman cambuk”. Maka
turunlah Jibril dan turun kepadanya ayat di atas. Jibril membacanya sampai ayat
( 9). Maka Nabi r berpaling
dan menyuruh seseorang untuk menjemput istri Hilal. Hilal datang kemudian
bersaksi dan Nabi r bersabda:
“ Sesungguhnya Alloh mengetahui bahwa salah satu di antara kalian ada yang
berdusta, maka adakah dari kalian yang ingin bertaubat?”. Maka istri Hilal
berdiri dan bersumpah sebanyak empat kali. Tatkala persaksian yang kelima
Rosululloh menghentikannya dan berkata : “Sesungguhnya laknat ini akan
diijabahi”.... dst
Hadits Shohih. Bukhori :
8/449/4747)
Sebelum datangnya ayat di atas,
orang yang menuduh wanita berzina sedangkan dia tidak dapat mendatangkan empat
saksi maka hukumannya adalah dicambuk 80 kali. Sebagaimana firman Alloh ta’ala:
“ Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, Maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali
cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan
mereka Itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An Nuur:4)
Tapi setelah datangnya ayat di atas
maka bisa disimpulkan:
1. Jika seorang laki-laki menuduh istrinya berzina, maka dia
harus mendatangkan empat saksi laki-laki. Jika gugur salah satunya maka tidak
diterima persaksiannya. Contohnya jika yang tiga melihat jelas, tapi yang satu
ragu-ragu, maka yang tiga orang ini dicambuk 80 kali. Dan mencari empat saksi
di sini sangatlah sulit dan hampir mustahil dilakukan. Kenapa? Karena keempat
saksi tersebut harus benar-benar menyaksikan peristiwa “masuknya timba ke dalam
sumur”. Jika ketiganya melihat kemudian yang satunya berkata : “saya tidak
melihat hal itu yaitu “timba masuk ke sumur” tapi saya melihat kemungkaran”
maka persaksiannya tidak diterima. Apalagi jika dia seorang suami. Mungkinkah
tatkala dia mengetahui istrinya berzina dengan orang lain kemudian dia keluar
rumah dan berteriak : “Hai, kemarilah, lihatlah ke sini, istri saya sedang
berzina !” (??!!) itu hanya dilakukan oleh orang gila saja. Bagaimana mungkin
dia rela membiarkan orang-orang berdatangan dan melihat istrinya dalam keadaan
telanjang bersama laki-laki lain!!. Atau mungkin ada yang bertanya bagaimana
jika di video? Ini sama gilanya. Apa mungkin seorang suami yang tahu istrinya
berzina dengan orang lain kemudia malah membuka almari, mengeluarkan kamera dan
memvideo istrinya??!! Itu hanya dilakukan oleh orang gila yang tidak punya
hati. Orang yang normal, pasti begitu ,melihat istrinya berzina pasti dia akan
menghunuskan golok ke laki-laki yang menzinahinya karena rasa cemburu yang amat
sangat. Karena itulah pada hadits di atas Hilal mengatakan :” Yaa Rosululloh,
mungkinkah salah seorang dari kita apabila melihat seorang laki-laki di atas
istri kita kemudian keluar untuk mencari saksi???!!”. Karena itulah mendatangkan
empat saksi tidak pernah terjadi di zaman Rosululloh r ataupun kholifah
setelahnya.
2. Apabila dia bisa mendatangkan saksi, atau wanita itu mengaku,
maka selesailah perkara dengan merajam wanita itu sampai mati.
3. Apabila dia tidak bisa mendatangkan saksi, dan si wanitapun
bersikeras kalau dirinyalah yang benar. Maka si suami tidak dicambuk 80 kali.
Tapi keduanya diminta untuk mengucapkan li’an. Karena tidak mungkin keduanya
sama-sama benar, pasti ada yang berdusta salah satu di antara mereka.
Bagaimana tata cara li’an itu?
Dari ayat dan hadits di atas maka
bisa diambil kesimpulan:
1. Li’an dilakukan di hadapan hakim atau yang mewakilinya dalam
hal ini.
2. Sang suami atau penuduh mengucapkan empat kali persaksian
bahwa dirinya adalah termasuk orang yang benar. Misalkan:
“Wallohi,
demi Alloh saya bersumpah bahwa saya termasuk orang yang benar” sebanyak empat
kali.
3. Sebelum mengucapkan sumpah yang kelima, maka hakim
menghentikannya dan menyuruhnya untuk berpikir dulu. Karena sumpah yang kelima
sangat berat konsekwensinya, yaitu laknat Alloh jika dia termasuk orang-orang
yang berdusta. Laknat Alloh itu berat, yang berarti dia dijauhkan dari rahmat
Alloh selama-lamanya. Dia mengucapkan sumpah kelima bahwa laknat Alloh akan
menimpanya jika dia berdusta. Misal:
“Wallohi,
demi Alloh jika saya berdusta, maka laknat Alloh atasku”
Jika dia
tidak berani mengucapkan sumpah yang kelima, maka dia dicambuk 80 kali karena
telah menuduh wanita berzina tanpa mendatangkan saksi sebanyak 4 saksi
laki-laki.
4. Setelah itu hakim menyuruh istri/ wanita yang dituduh zina
untuk gentian bersumpah seperti di atas tadi, dan sebelum mengucapkan sumpah
yang kelima, maka hakimpun menyuruhnya untuk mempertimbangkan lagi konsekwensi
laknat Alloh. Baru kemudian dia bersumpah yang ke lima. Jika dia tidak berani
mengucapkan sumpah yang kelima, maka dia dirajam.
5. Tapi apabila ternyata sama2 yakin dalam mengucapkan sumpah,
dan mengucapkan li’an. Maka itu sudah cukup bagi dia yang berdusta yaitu
mendapatkan laknat Alloh selama-lamanya. Dan itu adalah hukuman yang paling
buruk.
Konsekwensi Li'an:
- Berpisahnya suami istri untuk selamanya, tidak bisa berkumpul lagi, berbeda dengan perceraian.
- Anak yang lahir dinasabkan kepada ibunya.
- Ibu dan anak saling mewarisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar