Jumat, 19 April 2013

Li'an


LI’AN

Li’an secara bahasa artinya adalah saling melaknat.
Maksudnya adalah saling melaknatnya antara suami dan istri karena tuduhan suami kepada istrinya dengan zina. Berdasarkan firman Alloh ta’ala:

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar”. (QS. An Nuur: 6-9).

Sebab turunnya ayat ini adalah peristiwa yang digambarkan oleh Ibnu ‘Abbas y:
Bahwasanya Hilal ibn Umayyah menuduh istrinya melakukan zina pada zaman Nabi r dengan Syarik ibn Sahma’. Maka Nabi bersabda : “Datangkan bukti atau kamu hukuman cambuk pada punggungmu”. Maka Hilal berkata: “Wahai Rosululloh, Apabila salah seorang diantara kita melihat seorang laki-laki di atas istrinya apakah dia akan berbalik untuk mencari saksi?” Tapi Nabi tetap mengatakan : “datangkan saksi atau hukuman cambuk pada punggungmu”.  Kemudian Hilal berkata lagi : “ Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran. Sesungguhnya aku benar. Sungguh Alloh akan menurunkan ayat yang akan membebaskan punggungku dari hukuman cambuk”. Maka turunlah Jibril dan turun kepadanya ayat di atas. Jibril membacanya sampai ayat ( 9). Maka Nabi r berpaling dan menyuruh seseorang untuk menjemput istri Hilal. Hilal datang kemudian bersaksi dan Nabi r bersabda: “ Sesungguhnya Alloh mengetahui bahwa salah satu di antara kalian ada yang berdusta, maka adakah dari kalian yang ingin bertaubat?”. Maka istri Hilal berdiri dan bersumpah sebanyak empat kali. Tatkala persaksian yang kelima Rosululloh menghentikannya dan berkata : “Sesungguhnya laknat ini akan diijabahi”.... dst
Hadits Shohih. Bukhori : 8/449/4747)

Sebelum datangnya ayat di atas, orang yang menuduh wanita berzina sedangkan dia tidak dapat mendatangkan empat saksi maka hukumannya adalah dicambuk 80 kali. Sebagaimana firman Alloh ta’ala:

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An Nuur:4)

Tapi setelah datangnya ayat di atas maka bisa disimpulkan:

1.       Jika seorang laki-laki menuduh istrinya berzina, maka dia harus mendatangkan empat saksi laki-laki. Jika gugur salah satunya maka tidak diterima persaksiannya. Contohnya jika yang tiga melihat jelas, tapi yang satu ragu-ragu, maka yang tiga orang ini dicambuk 80 kali. Dan mencari empat saksi di sini sangatlah sulit dan hampir mustahil dilakukan. Kenapa? Karena keempat saksi tersebut harus benar-benar menyaksikan peristiwa “masuknya timba ke dalam sumur”. Jika ketiganya melihat kemudian yang satunya berkata : “saya tidak melihat hal itu yaitu “timba masuk ke sumur” tapi saya melihat kemungkaran” maka persaksiannya tidak diterima. Apalagi jika dia seorang suami. Mungkinkah tatkala dia mengetahui istrinya berzina dengan orang lain kemudian dia keluar rumah dan berteriak : “Hai, kemarilah, lihatlah ke sini, istri saya sedang berzina !” (??!!) itu hanya dilakukan oleh orang gila saja. Bagaimana mungkin dia rela membiarkan orang-orang berdatangan dan melihat istrinya dalam keadaan telanjang bersama laki-laki lain!!. Atau mungkin ada yang bertanya bagaimana jika di video? Ini sama gilanya. Apa mungkin seorang suami yang tahu istrinya berzina dengan orang lain kemudia malah membuka almari, mengeluarkan kamera dan memvideo istrinya??!! Itu hanya dilakukan oleh orang gila yang tidak punya hati. Orang yang normal, pasti begitu ,melihat istrinya berzina pasti dia akan menghunuskan golok ke laki-laki yang menzinahinya karena rasa cemburu yang amat sangat. Karena itulah pada hadits di atas Hilal mengatakan :” Yaa Rosululloh, mungkinkah salah seorang dari kita apabila melihat seorang laki-laki di atas istri kita kemudian keluar untuk mencari saksi???!!”. Karena itulah mendatangkan empat saksi tidak pernah terjadi di zaman Rosululloh r ataupun kholifah setelahnya.
2.       Apabila dia bisa mendatangkan saksi, atau wanita itu mengaku, maka selesailah perkara dengan merajam wanita itu sampai mati.
3.       Apabila dia tidak bisa mendatangkan saksi, dan si wanitapun bersikeras kalau dirinyalah yang benar. Maka si suami tidak dicambuk 80 kali. Tapi keduanya diminta untuk mengucapkan li’an. Karena tidak mungkin keduanya sama-sama benar, pasti ada yang berdusta salah satu di antara mereka.

Bagaimana tata cara li’an itu?

Dari ayat dan hadits di atas maka bisa diambil kesimpulan:

1.       Li’an dilakukan di hadapan hakim atau yang mewakilinya dalam hal ini.
2.       Sang suami atau penuduh mengucapkan empat kali persaksian bahwa dirinya adalah termasuk orang yang benar. Misalkan:
“Wallohi, demi Alloh saya bersumpah bahwa saya termasuk orang yang benar” sebanyak empat kali.
3.       Sebelum mengucapkan sumpah yang kelima, maka hakim menghentikannya dan menyuruhnya untuk berpikir dulu. Karena sumpah yang kelima sangat berat konsekwensinya, yaitu laknat Alloh jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Laknat Alloh itu berat, yang berarti dia dijauhkan dari rahmat Alloh selama-lamanya. Dia mengucapkan sumpah kelima bahwa laknat Alloh akan menimpanya jika dia berdusta. Misal:
“Wallohi, demi Alloh jika saya berdusta, maka laknat Alloh atasku”
Jika dia tidak berani mengucapkan sumpah yang kelima, maka dia dicambuk 80 kali karena telah menuduh wanita berzina tanpa mendatangkan saksi sebanyak 4 saksi laki-laki.

4.       Setelah itu hakim menyuruh istri/ wanita yang dituduh zina untuk gentian bersumpah seperti di atas tadi, dan sebelum mengucapkan sumpah yang kelima, maka hakimpun menyuruhnya untuk mempertimbangkan lagi konsekwensi laknat Alloh. Baru kemudian dia bersumpah yang ke lima. Jika dia tidak berani mengucapkan sumpah yang kelima, maka dia dirajam.
5.       Tapi apabila ternyata sama2 yakin dalam mengucapkan sumpah, dan mengucapkan li’an. Maka itu sudah cukup bagi dia yang berdusta yaitu mendapatkan laknat Alloh selama-lamanya. Dan itu adalah hukuman yang paling buruk.


Konsekwensi Li'an:
- Berpisahnya suami istri untuk selamanya, tidak bisa berkumpul lagi, berbeda dengan perceraian.
- Anak yang lahir dinasabkan kepada ibunya.
- Ibu dan anak saling mewarisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar