Sabtu, 20 April 2013

Wanita Keluar Dari Rumah


Keluarnya Seorang Istri Sholihah dari Rumahnya

Asal hukum wanita keluar rumah adalah dilarang sebagaimana firman Alloh ta’ala yang sering kita dengar :

( waqorna fii buyuutikunna wa laa tabarrujna tabarrujal jaahiliyatil uulaa)

“Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabbaruj dengan tabbarrujnya orang-orang jaahiliyah”

Dan asal perintah adalah wajib kecuali jika ada dalil yang memalingkannya dari kewajiban tersebut. Dan kebalikannya, berarti keluar dari rumah adalah hukumnya dilarang.

Akan tetapi, apakah pelarangan ini secara mutlak? Tidak. Karena Alloh Maha Tahu bahwasanya wanita itu memiliki banyak keinginan-keinginan. Mereka juga terkadang ingin keluar rumah, entah untuk bertemu dengan keluarga, bekerja, bersosialisasi dengan masyarakat, menghadiri taklim atau kegiatan lainnya yang dibolehkan oleh syari’at.
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi derajat wanita. Dengan Islamlahlah wanita dimuliakan dan dihormati. Maka salahlah anggapan bahwa Islam mengukung wanita, atau dituduh sebagai hal yang mematikan bakat seorang wanita. Oleh karena itulah walaupun Islam membolehkan keluarnya seorang wanita, tapi Islam juga mengatur syarat-syarat dibolehkannya wanita keluar rumah.

Syarat Umum Dibolehkannya Wanita Keluar Rumah:
1.       Untuk tujuan/ keperluan yang tidak bertentangan dengan syari’at.
2.       Dibolehkan oleh sang suami.
3.       Menutup aurot.
4.       Tidak bertabarruj.
5.       Jika safar maka harus ditemani mahromnya.

Jika seorang wanita bepergian keluar rumah untuk tujuan yang dilarang agama, walaupun diizinkan oleh suami, maka tetap saja tidak boleh, karena persetujuan ataupun keridhoan yang menyelisihi syariat adalah batal, tidak dianggap. Begitu juga jika bepergiannya untuk hal-hal yang dibolehkan syariat, akan tetapi tidak diizinkan suami, maka si istripun tidak bisa keluar rumah, dia harus sabar dengan semua itu dan meminta agar Alloh mengganti kesabarannya dengan pahala yang lebih baik.
Menutup aurot wajib dilakukan oleh wanita apabila keluar rumah, dan pembahasannya sudah di postingan yang lalu-lalu. Yaitu dengan memakai jilbab. Jilbab di sini ada beberapa tafsiran. Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu menyebutnya sebagai ar ridaa’ dan sebagiannya mengatakan al izaar yaitu izaar yang besar yang menutupi kepalanya dan seluruh badannya. Dan Abu ‘Ubaidah dan selainnya menyebutnya : yaitu tadniyah dari atas kepalanya dan tidak menampakkan kecuali matanya, dan jenisnya termasuk an niqob. ‘ala kulli hal….inilah yang kita sebut dengan hijab. Hijab seorang wanita ketika di dalam rumah adalah rumahnya, dan ketika dia keluar maka hijabnya adalah jilbabnya. Akan tetapi para ulama berselisih akan kewajiban memakai cadar. Ada yang mewajibkan dan ada yang mensunnahkan. Dan saya pribadi lebih condong kepada yang mensunnahkan.

Dan juga tidak boleh bertabarruj. Yaitu dengan menampakkan dandanannya, perhiasan yang seharusnya disembunyikan ataupun menampakkan sebagian tubuhnya, dan yang paling dilakukan wanita zaman ini adalah menampakkan sebagian lehernya agar kalungnya kelihatan, cincin, gelang atau gelang kakinya. Dan juga tidak boelh dengan sengaja menghentakkan kakinya agar gelang kaki yang dipakainya berbunyi sehingga laki-laki akan meliriknya. Termasuk tabarruj juga adalah memakai parfum. Alloh ta’ala berfirman:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Dan apabila seorang wanita ingin bekerja, maka selain empat syarat di atas, ada beberapa ketentuan tambahan:
1.       Istri butuh terhadap pekerjaan itu. Mungkin untuk membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Karena memang zaman sekarang kebutuhan meningkat apalagi dengan adanya sekolah, berbeda dengan zaman dulu sebelum ada sekolah dan lain sebagainya. Atau pekerjaan itu butuh kepada wanita karena tidak ada laki-laki yang melakukannya, atau memang lebih baik dilakukan oleh seorang wanita. Misalnya adalah mengajar di TK, guru TK kebanyakan adalah wanita karena kesabaran dan sifat keibuannya. Atau bidan, karena memang lebih baik wanitalah yang melihat aurot ketika melahirkan. Atau menjahit, koki, mengajar wanita dan sebagainya.
2.       Hendaknya hal itu dilakukan setelah selesainya pekerjaan di rumahnya. Karena kewajiban seorang istri yang paling pokok adalah tugas di rumahnya. Atau setidaknya dia sudah memanage waktu dan jadwalnya dengan baik. Yaa..setidaknya ketika suami pulang kerja sudah ada makanan dan rumah dalam keadaan bersih dan rapi. Dan juga tidak menelantarkan anak-anak.
3.       Tempat kerjanya tidak bercampur baur dengan laki-laki atau ikhtilath. Seandainya memang terpaksa, maka berusahalah untuk tidak terlalu dekat karena semua itu bisa menimbulkan fitnah.

Dan bahkan seorang wanita wajib keluar rumah untuk menuntut ilmu agama apabila suaminya tidak punya waktu atau tidak punya kemampuan mengajari agama padanya. Atau juga mengajari para wanita di desanya apabila tidak ada laki-laki yang mengajarinya. Karena menuntut ilmu agama adalah fardhu ‘ain, maka wasilah yaitu keluarnya wanita itupun wajib. Al wasaa’ilu lahaa ahkaamul maqoosid. Wasilah itu hukumnya tergantung kepada tujuannya.
Dan seorang suami yang baik, hendaklah tidak terlalu mengekang istrinya di rumah. Jika mereka ingin mengunjungi keluarganya atau temennya maka bolehkanlah. Rosulullohpun tidak membolehkan suami melarang istri2 mereka untuk sholat berjama’ah di masjid jika memenuhi syarat.

Akan tetapi, jika suami tidak mau istrinya keluar dari rumah maka hendaknya diapun melakukan strategi-strategi agar istrinya betah di rumah. Entah dengan memberinya pekerjaan di rumah seperti menjahit, menyulam, membukakan toko untuknya agar dia bisa berbisnis juga. Membolehkan keluarga dan teman2nya berkunjung ke rumah. Atau jika dia mampu hendaknya menyenangkan istrinya di rumah dengan memenuhi semua kebutuhan istri, seperti membuatkan untuknya kolam ikan kecil dan taman di rumah untuk mencuci matanya jika bosan. Seperti yang dilakukan oleh salah seorang ustadz kami. Beliau memiliki seorang putrid yang kurang bisa diatur. Dan untuk ,mencegah kemudhorotan yang kemungkinan timbul, maka beliau menyenangkan putrinya itu di dalam rumah. Banyak di antara ustadz kami yang memiliki kolam dan taman kecil di tengah rumahnya untuk membetahkan istri mereka dari keluar rumah.

Dan seorang suami harus memenuhi kebutuhan rumah tangga semampunya, jangan pelit. Karena hal itu bisa menyebabkan seorang istri ingin memiliki uang sendiri dan ingin bekerja. Memanjakan seorang istri kadang kala diharuskan juga asal tidak sering-sering dan menjadi kebiasaan.

Dan hendaknya seorang istripun qona’ah dengan apa yang telah dinafkahkan suaminya itu. Dan hendaknya dia bersyukur dan mengelolanya dengan baik. Jika semua itu terwujud dan imbang, insya Alloh istri anda tidak akan menginginkan pergi keluar rumah untuk bekerja.

Ada sebuah cerita yang sampai kepada saya, seorang istri yang berhijab mengajar di sebuah STM yang kita tahu, kebanyakan STM adalah kaum rejal dan biasanya agak nakal2. Tapi entah kenapa sang suami mengizinkan juga. Maka tiap saat murid-muridnya mengerjainya. Dengan memberikan lem dibangkunya atau gangguan lainnya. Nah suatu hari tiba-tiba ada seorang murid yang berani maju ke arahnya untuk mengganggunya. Maka guru wanita ini menghantam muka si murid sehingga dia mundur ke belakang, setelah itu majulah murid lainnya dan bernasib sama dengan sebelumnya sampai tiga kali kejadian. Dan setelah itu para murid di situ hormat kepadanya.

Pelajaran yang bisa diambil :
-          Kesalahan suami karena mengizinkan istrinya untuk bekerja di sebuah STM yang notabene anak laki-laki nakal.
-          Jika seandainya semua kelas menyerbu guru ini, apakah dia bisa mengalahkan laki-laki yang banyak tersebut???!!
-          Terkadang ke-pedean dan kekuatan wanita menyebabkan dia meremehkan koridor-koridor syariat.
-          Bukanlah contoh yang baik untuk kita tiru.

Wallohu a’lam.



1 komentar:

  1. Mohon biasakan apabila anda menulis suatu tulisan apalagi berkaitan dengan hukum, dituliskan ini pendapatnya siapa, itu pendapatnya siapa, ulama siapa yang memberikan penjelasan seperti ini dan itu. Jadi ada rujukannya. Biar yang mbaca bs yakin akan kebenaran hal tsb dan tdk terkesan hanya dari pendapat anda pribadi.
    Syukron

    BalasHapus