Jumat, 26 April 2013

Hukuman Zina


Hukuman Zina

Zina yaitu melakukan persetubuhan dengan orang lain tanpa nikah yang sah. Asal persetubuhan adalah harom sebagaimana kaidah fiqh :

( اللأَصْلُ فِي الْلأَبْضَاعِ حَرَامٌ ) asal hukum farji adalah harom kecuali apabila ada dalil yang menghalalkannya yaitu dengan pernikahan yang sah. Atau dengan perbudakan. Sedangkan budak sekarang tidak ada, maka jalan satu-satunya untuk menghalalkan farji’ adalah dengan pernikahan….

Hukum berzina adalah harom sebagaimana firman Alloh ta’ala:
“ Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isro’:32)

Dalam ayat di atas, Alloh U tidak hanya melarang zina itu sendiri, tapi juga mengharamkan hal- hal yang mendekati kepada zina. Seperti pacaran, berduaan di tempat yang sepi, dll.

Sebagaimana kaidah fiqhiyah :
( الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ ) hukum wasilah itu sesuai dengan hukum tujuannya..
Maka termasuk di dalam wasilah perantara ke pada pacaran pun dilarang. Kalau dahulu ada pepatah : dari mana datangnya cinta? Dari mata turun ke hati. Tapi pada zaman sekarang tidak hanya dari mata, bisa dari suara lewat telepon, atau chatingan di facebook, apalagi banyak terpajang foto di facebook. Maka lebih baik kita hindari sebagai langkah kehati-hatian. Semoga Alloh mengampuni kita jika kita melakukannya....

Zina termasuk salah satu dosa besar sebagaimana tertera di dalam hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلهِ نِدًّا وَ هُوَ خَلَقَكَ.قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مُخَافَةً أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ أَنْ تُزَانِي بِحَلِيْلَةِ جَارِكَ

Dari Abdulloh ibn Mas’ud y berkata: Aku bertanya kepada Rosululloh r : “dosa apakah yang paling besar?”, beliau menjawab: “Kamu menjadikan tandingan bagi Alloh padahal Dial ah yang telah menciptakanmu”, Aku berkata : “Kemudian apa lagi?”, Beliau menjawab : “Kamu membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu”, aku berkata: “kemudian apa lagi?”, beliau menjawab: “Kamu menzinai istri tetanggamu”. (Muttafaqun ‘alaihi).

Di dalam hadits di atas dikatakan “menzinai istri tetangga” bukan berarti kemudian dibolehkan menzinai istri orang lain yang jauh rumahnya. Di sini menunjukkan bahwa zina itu bertingkat-tingkat dilihat dari beberapa sisi:
-          Dilihat dengan siapa ia berzina. Maka berzina dengan istri tetangga lebih besar dosanya daripada berzina dengan orang lain. Karena dia sudah menghinakan tetangganya yang seharusnya dia jaga kehormatannya dan dia muliakan. Dan berzina dengan anaknya sendiri tentu lebih besar lagi dosanya.
-          Dilihat dari segi waktu. Berzina di bulan Ramadhan tentu lebih besar lagi dosanya dibandingkan berzina di selain bulan ramadhan.
-          Dilihat dari segi tempat. Berzina di masjid, tentu lebih besar dosanya dibandingkan berzina di hotel ataupun tempat lainnya. Dan ini sering dilakukan oleh orang-orang syi’ah. Di Iran, bahkan di masjid-masjid mereka disediakan kamar-kamar untuk nikah mut’ah disertai bandolan harganya. Wa’iyadzubillah…

Dan apa patokan seseorang dikatakan telah berzina: gambarannya yaitu jika timba sudah masuk ke dalam sumur.
Banyak ayat-ayat Al Qur’an dan hadits yang membahas tentang zina ini, contohnya adalah firman Alloh ta’ala:
“ Dan orang-orang yang tidak menyeru bersama Alloh sesembahan yang lain dan juga tidak membunuh jiwa yang Alloh haramkan kecuali dengan alasan yang benar, dan juga mereka tidak berzina. Dan barang siapa yang melakukan hal yang demikian itu maka dia akan mendapat dosa. Akan dilipat gandakan baginya azab di hari kiamat dan dia kekal di dalamnya dalam keadaan hina. Kecuali orang-orang yang bertaubat dan melakukan amal sholih maka mereka itulah yang Alloh ganti keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan….” (QS. Al Furqon: 68-70).

Pada ayat di atas, Dapat diambil kesimpulan bahwa akibat dari berzina adalah:
-          Mendapat dosa
-          Akan dilipat gandakan dosanya
-          Kekal di dalam neraka apabila dia kafir, dan jika dia muslim maka dia akan lama di neraka akan tetapi tidak untuk selama-lamanya.

Dan dalam hadits Samroh ibn Jundub yang panjang tentang mimpi Nabi r.
…. Kemudian kamipun melihat ke dalamnya. Maka di sana ada para laki-laki dan wanita yang telanjang. Apabila mendatangi mereka api yang menyala maka merekapun berteriak. Maka aku bertanya kepada keduanya: “siapakah mereka?” maka mereka mengatakan : “…. Mereka adalah para pezina laki-laki dan wanita”. Hadits Shohih ( Shohih Ibnu Majah : 3462 ).
Mimpi Nabi adalah mimpi yang benar, haq yang datangnya dari Alloh, sebagaiman mimpinya Nabi Ibrohim. Maka mimpi Nabi bisa dijadikan hujjah/ landasan. Berbeda dengan orang-orang sufi. Yang mereka mengatakan : haddatsaniy qolbiy ‘an Robbiy (Telah mengatakan kepadaku hatiku dari Robbku.). Maka para guru-guru orang shufi apabila ditanya muridnya, dan ia tidak bisa menjawab maka mereka mengatakan : sebentar, nanti saya tanyakan dulu kepada Rosululloh di dalam mimpi (!!).
Dan dari Ibnu ‘Abbas y berkata : Rosululloh r bersabda: Tidaklah seorang hamba itu berzina dalam keadaan mukmin, dan tidaklah mencuri dalam keadaan mukmin, dan tidak pula dia minum khomr dalam keadaan mukmin, dan juga tidak membunuh sedangkan dia dalam keadaan mukmin”. Maknanya yaitu tatkala seorang hamba itu berzina, mencuri, membunuh dan minum khomr, maka keimanan mereka dicabut sehingga tidak ada keimanan pada diri-diri mereka.

Mudhorot/ Kerugian Berzina:
-          Zina dapat merusak kehormatan, padahal Islam memerintahkan untuk menjaga kehormatan.
-          Dalam segi kesehatan, zina dapat menimbulkan penyakit AIDS yang sampai detik ini belum ditemukan obatnya yang efektif.
-          Dalam hal ekonomi, tentu saja berdampak. Apalagi perzinaan yang sudah terorganisir, bisa jadi sekali zina harganya jutaan. Padahal Cuma kenikmatan sejenak. Mendingan menikah, Cuma pake “seperangkat alat sholat di bayar tunai” tapi bisa dipakai selamanya J.
-          Akan lahir anak- anak yang tidak jelas nasabnya dan terlantar.
Dan ini tidak diragukan lagi. Betapa banyak akhir-akhir ini kita mendengar berita seorang ibu menggugurkan kandungannya akibat berzina, atau membunuh anaknya, membuangnya di tong sampah, dan bentuk kriminalitas lainnya.

Macam-macam Zina dan Hukumannya :
Orang yang berzina, bisa jadi dia itu masih lajang, belum menikah dengan pernikahan yang sah. Dan bisa jadi pula dia sudah menikah.
-          Apabila dia belum menikah, kemudian berzina maka hukumannya adalah 100 kali cambukan dan di asingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Alloh ta’ala:
“Wanita dan laki-laki yang berzina maka cambuklah setiap dari mereka 100 kali cambukan. Dan janganlah rasa kasihan kepada keduanya menjadikanmu mencegah di jalan Alloh apabila kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir. Dan hendaknya hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekelompok orang-orang yang beriman”. ( An Nur : 2)

Dan juga hadits dari Zaid ibn Kholid al Juhaniy berkata : Aku mendengar Rosululloh r memerintahkan bagi pezina yang belum menikah untuk dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. ( Hadits Shohih. Bukhori : 12/156/6831).

-          Adapun jika dia sudah menikah dengan nikah yang sah, dia merdeka, bukan budak, mukallaf, dan tidak terpaksa ketika melakukan zina maka hukumannya adalah dirajam. Adapun ayat tentang rajam telah dihapus lafaznya dari Al Qur’an, akan tetapi masih tetap hukumnya hingga hari kiamat. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas y : Bahwasanya Umar ibn Al Khottob berkhutbah di depan manusia pada suatu hari. Dia berkata : “ Sesungguhnya Alloh telah mengutus Muhammad r dengan kebenaran. Dan Alloh telah menurunkan kepadanya Al Kitab. Dan termasuk apa yang Alloh turunkan adalah ayat rajam. Maka kami telah membacanya, kami telah memikirkannya dan kami telah memperhatikannya. Rosululloh r telah melakukan rajam dan kamipun telah melakukan rajam setelah beliau. Maka aku khawatir jika waktu telah berlalu dari manusia, akan berkata seseorang: ‘Demi Alloh, tidaklah kami mendapati tentang rajam di kitabillah’ maka mereka akan sesat dan menyesatkan karena telah meninggalkan kewajiban yang Alloh telah menurunkannya. Rajam benar-benar ada di kitabillah atas orang-orang yang berzina sedangkan dia sudah menikah dari kaum laki-laki maupun wanita apabila telah tegak bukti atau dia hamil atau dengan pengakuan”. Muttafaqun ‘alaihi.

Dan yang berhak melakukannya adalah imam (Silahkan lihat bab tentang hukum-hukum Alloh), kalau di negeri kita berarti presiden, hakim atau orang yang mewakilinya. Imam di sini bukanlah imam jema’ah- jama’ah tertentu, tapi orang yang diakui oleh penduduk negri tersebut. Dan hendaknya hukuman ini dilihat oleh manusia agar menjadi pelajaran bagi mereka. Maka terjawablah pertanyaan dari orang-orang ; “kenapa orang berzina dirajam? Kenapa kok tidak hanya kemaluannya saja yang dipotong sebagaimana pencuri yang hanya dipotong tangannya?”. Karena pada rajam ada beberapa hikmah:
1.       Apabila yang dipotong hanya kemaluannya saja, maka itu tersembunyi, tidak terlihat, padahal hukum-hukum Alloh itu ditegakkan untuk memberi peringatan kepada yang lainnya.
2.       Orang yang berzina itu tidak hanya kemaluannya saja yang merasakan kenikmatan. Tapi seluruh badannya juga merasakan kenikmatan itu, maka wajar jika seluruh tubuhnya juga harus merasakan azab yang sama.
Rajam dilakukan dengan menanam tubuhnya sebagian kemudian dilempari dengan batu yang tidak terlalu besar atau tidak terlalu kecil sampai mati. Tidak memakai batu besar agar dia tidak segera mati, karena dia harus merasakan azab atas kenikmatan yang dia dapatkan dengan zina. Dan tidak pula memakai batu terlalu kecil agar tidak lama matinya.

Hukuman bagi Budak Yang berzina:
Hukuman bagi budak yang berzina adalah separo dari hukuman pezina yaitu 50 kali cambukan. Budak yang berzina tidak dirajam, karena memang pada zaman dahulu yang biasa melakukan perzinaan adalah budak. Dan apabila di rajam sampai mati, maka tuannya akan rugi padahal budak memang sering berzina. Berdasarkan firman Alloh ta’ala:
“Dan budak-budak itu jika mereka telah menikah kemudian melakukan kekejian (zina) maka bagi mereka separo dari hukuman wanita yang berzina” ( QS. An Nisa : 25).
Dan ini tidak perlu diperpanjang pembahasannya karena di zaman sekarang tidak ada budak. Dan perlu diketahui, pembantu bukanlah budak, tapi dia hamba yang merdeka.

Jika dipaksa untuk melakukan zina, maka tidak dihukum.
Misalkan ada seorang wanita, dia dipaksa untuk berzina, dan dia tidak ada daya upaya untuk menolaknya, maka tidak ada hukuman baginya.
Dari Abu Abdirrohman as Sulamiy berkata : Didatangkan kepada Umar ibn Al Khottob seorang wanita yang dia berzina karena sangat kehausan. Kemudian dia melewati seorang penggembala dan minta minum padanya, akan tetapi penggembala itu tidak mau memberinya minum kecuali apabila wanita itu mau menyerahkan dirinya. Maka wanita itupun melakukannya. Maka Umar ibn Al Khottob bermusyawarah dengan manusia tentang hukuman rajam baginya. Maka Ali y berkata : “Wanita ini terpaksa, dan aku berpendapat agar engkau mau membebaskannya”. Maka Umarpun membebaskannya.

Bilamana ditetapkan hukuman baginya?
Hukuman rajam dan cambukan diberikan apabila dia mengaku telah berzina atau dengan persaksian.
Adapun karena pengakuan, maka hal ini telah dilakukan di zaman Rosululloh r kepada Ma’iz dan wanita Al Ghomidiyah yang mendatangi Rosululloh r dan mengaku telah melakukan zina. Maka keduanya dirajam.
Adapun dengan persaksian. Maka saksinya harus ada empat orang laki-laki. Apabila gugur satu, maka hukuman tidak dapat dilakukan. Dan saksipun harus benar-benar melihat “timba masuk ke dalam sumur” dan ini belum pernah terjadi. Karena persaksian zina itu hampir mustahil atau sulit  dilakukan.
Atau jika dia seorang gadis, tidak punya suami, kemudian dia hamil, maka hukuman ditegakkan karena dia benar-benar berzina. Misalkan dia berkata : “aku hamil sebagaimana hamilnya Maryam yang tanpa suami”.
Maka perkataannya ditolak. Dan dia tetap dihukumi zina.

Apabila seorang laki-laki mengaku telah melakukan zina dengan seorang wanita. Maka laki-laki itu mendapatkan had/ hukuman. Sedangkan si wanita ditanya, kalo dia mengaku maka dia juga dihukum, tapi apabila dia tidak mengaku maka dia tidak dihukum. Karena kewajiban hakim adalah menghukumi perkara yang zhohir yang Nampak saja. Adapun masalah hati kita kembalikan kepada penciptanya, Robbul Aalamiin…

Dan seorang hakim tidak boleh menerima pengganti agar orang yang berzina tidak jadi dihukum. Misalkan agar tidak dirajam, maka keluarga orang yang berzina itu menyerahkan 100 ekor onta, maka hakim wajib menolak pemberian itu, tidak melihat apakah dia seorang syarif yang mulia atau rakyat jelata. Karena kita tidak boleh berbelas kasihan dalam hukum Alloh. Justru di balik hukuman Alloh kita itu mengasihi sesama kita. (Bisa dibaca di bab: hukuman2 Alloh)

Hukuman Bagi Orang Yang Menikahi/ Menzinahi Mahromnya
Barang siapa yang menzinahi mahromnya,  maka hukumannya adalah dibunuh. Dan barang siapa yang menikahi mahromnya maka hukumannya dibunuh dan diambil hartanya. Sebagaimana hadits dari Barro’ berkata: Aku menjumpai pamanku dan bersamanya ar royyah. Maka aku bertanya kepadanya: Engkau ingin ke mana wahai paman?. Dia menjawab: “Rosululloh sallalohu ‘alaihi wa sallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya (ibu tiri) setelah ayahnya meninggal agar aku memenggal lehernya dan mengambil hartanya”. Hadist Shohih(Tirmidzi: 3/407/1373), Ibnu Majah : 2/869/2607).
Jika menikahi saja dibunuh, apalagi menzinahi.???!!

Hukuman Liwath
Liwath yaitu perbuatan seperti apa yang telah diperbuat kaum Nabi Luth yaitu Laki-laki menyetubuhi laki-laki yang sering kita sebut dengan maho atau wanita dengan wanita yang kita sebut sebagai lesbian. Maka hukumannya adalah dibunuh. Sebagaimana Hadits dari Ibnu Abbas bahwasanya Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang kalian temui melakukan perbuatan yang diperbuat kaum Luth maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya”.
Maksud hadits di atas bukan berarti kita boleh bunuh sembarangan lho…tetap hakimlah yang berhak melakukannya.

Hukuman Bagi yang Menyetubuhi Hewan
Apa ada yang seperti itu? Tentu saja ada. Yaitu manusia yang mengidap penyakit suka melakukan hubungan tubuh dengan hewan piaraannya..nah lo…hati2 :D.
Hukuman bagi yang melakukannya yaitu dibunuh orang dan hewannya. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas berkata: Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Barang siapa yang menyetubuhi hewan maka bunuhlah, dan bunuh juga hewannya”.
Kenapa hewannya juga harus dibunuh? Padahal dia tidak ngerti apa2 lho? Karena jika hewan itu tetap hidup dia akan dilaknat dan dihina banyak orang, “oh, itu loh hewan yang disetubuhi si fulan..”. Dan kita dilarang untuk melaknat hewan J.



1 komentar: