Sabtu, 27 April 2013

Hukuman-Hukuman Alloh di Dunia


Hukuman-Hukuman Alloh di Dunia (Had)

Definisi had yaitu hukuman-hukuman yang ditetapkan secara syar’ie kepada pelaku-pelaku maksiat agar tidak terjatuh pada dosa yang sama.

Had ditegakkan pada pelaku zina, menuduh seorang wanita melakukan zina, pencuri, pemabuk, pemberontak, orang yang murtad dan orang-orang yang melakukan kerusakan di muka bumi atau penganiayaan.

Apa keutamaan menegakkan hukuman ini? Dari Abu Huroiroh berkata: Rosululloh sallallohu ‘alaihi was allam bersabda:

“Had yang melakukan dengannya di muka bumi itu lebih baik bagi penduduk bumi ini dari pada mereka meminta hujan selama 40 hari”

Dari Ubadah ibn Shomit berkata: Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tegakkanlah hukum-hukum Alloh bagi kerabat dekatmu ataupun yang jauh dan janganlah celaan manusia membuat kalian mencegah kalian dari jalan Alloh”

Dari ‘Aisyah bahwa orang-orang Quroisy waktu itu disibukkan oleh perkara seorang wanita ghomidiyyah yang mencuri. Maka mereka mengatakan : Siapakah yang berani memberitahu Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam? Dan siapakah yang dapat dipercaya untuk itu selain Usamah kekasih Rosululloh?. (Maksud mereka adalah agar Usamah melobi Rosululloh agar hukuman wanita ghomidiyyah ini diringankan karena dia adalah syarifah. Karena di Quroisy ada dua kabilah yang sangat terhormat yaitu kabilah hasyimiyah dan ghomidiyah). Maka Usamahpun melobi Rosululloh, dan Rosululloh bersabda:

“Apakah engkau ingin meminta syafaat (keringanan) dari salah satu hukum dari hukum-hukum Alloh??!!”. Kemudia Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam berkhutbah: “ Wahai manusia, sesungguhnya yang menyesatkan kaum sebelum kalian adalah bahwasanya mereka dulu apabila ada seorang syarif/ mulia mencuri, maka mereka membiarkannya. Dan apabila rakyat jelata/ lemah mencuri maka mereka menegakkan hukuman padanya. Demi Alloh, seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya”.

Dari hadits-hadits di atas bisa di ambil beberapa kesimpulan:
1.       Salah satu syarat keamanan suatu Negara adalah ditegakkannya hukum-hukum Alloh. Dan yang lebih penting dari itu adalah tauhid.

2.       Termasuk Faidah-faidah syariat ini adalah:
-          Kasih sayang kepada orang yang berdosa dan masyarakat. Karena jika tidak dihukum di dunia, maka hukuman di akherat lebih berat.
-          Mewujudkan keamanan Negara yang kondusif. Coba seandainya had ditegakkan, pasti pencurian, pembunuhan, perampokan, pemberontakan dan perzinahan tidak merajalela seperti sekarang ini.
-          Membersihkan pelaku dosa dari dosa-dosanya.
-          Menegakkan keadilan di muka bumi dan menghilangkan kezholiman. Coba perhatikan berita akhir2 ini. Adanya tidak kepuasaan keluarga korban pembunuhan karena si pembunuh hanya mendapat hukuman dipenjara beberapa bulan saja. Bahkan hal ini menyebabkan diancamnya hakim oleh keluarga korban karena merasa hakim tidak adil dan berbuat zholim. Jadi, adakah hukum yang lebih baik dan lebih adil daripada hukum-hukum Alloh??!!.
-          Had itu sebagai penghapus dosa.
3.       Pilih kasih dalam penegakkan hukum adalah penyebab kehancuran suatu Negara.
4.       Hendaknya tidak pilih kasih dalam penegakkan hukum.
5.       Tidak boleh seseorang melobi untuk menggugurkan hukum-hukum Alloh yaitu membebaskannya/ meringankan hukuman2 Alloh atasnya.
6.       Walaupun Fatimah adalah putri kesayangan Rosululloh, tapi beliau tetap akan menegakkan hukuman jika putrinya berbuat salah.

Dianjurkan menutupi aib saudaranya yang semuslim.
Apabila kita melihat teman atau saudara kita yang melakukan dosa, maka hendaknya kita menutupinya. Kemudian menasihatinya agar bertaubat. Jangan malah langsung dilaporkan kepada hakim, karena konsekwensi pelaporan itu adalah akan ditegakkan hukuman baginya. Tapi apabila kita sudah menutupinya, tapi dianya kok malah tambah melakukan dosa, maka kita laporkan ke yang berwajib agar ditegakkan padanya had. Dan kitapun wajib menutupi aib kita sendiri jika Alloh menutupinya, jangan malah dengan bangga menceritakannya ke orang lain.

Berdasarkan hadits dari Sofwan ibn Umayyah bahwa dia tidur di masjid, di atasnya ada gamisnya yang berisi uang 30 dirham. Maka datang seorang laki-laki yang merampasnya sehingga orang-orang menangkapnya. Kemudian laki-laki itu didatangkan kepada Rosululloh sehingga beliau memerintahkan agar laki-laki itu dipotong tangannya. Maka Shofwan berkata: Aku mendatanginya kemudian aku berkata: “Hanya gara-gara uang 30 dirhamkah tangannya akan dipotong? Aku telah menjual gamisku padanya dan aku telah mengkreditkannya untuknya”. (Maksudnya adalah shofwan menutupi aib laki-laki itu). Maka Rosululloh bersabda: “kenapa tidak dari tadi sebelum dia didatangkan kepadaku?!”

Dari Abu Huroiroh bahwa Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim di dunia maka Alloh akan menutupi aibnya di akherat”.

Dan beliau juga bersabda : “Setiap ummatku dimaafkan kecuali orang2 jaahir. Dan sesungguhnya termasuk mujaaharoh adalah dia melakukan suatu dosa di malam harinya kemudian di waktu pagi dia berkata:’Hai Fulan, tadi malam aku melakukan ini dan ini, ’ padahal Alloh sudah menutupinya”

Siapa yang berhak menegakkan had?
Seorangpun tidak berhak melakukan had kecuali Imam atau orang yang mewakilinya. Imam di sini bukan imam masjid ataupun imam-imam yang diakui hanya sekelompok jama’ah-jama’ah tertentu saja. Tapi dia adalah imam yang diakui oleh penduduk negeri itu. Yang mereka semuanya mengatakan bahwa dia adalah pemimpin. Kalau di negeri kita ya pak presiden. Dan diwakilkan kepada para hakim. Dan khusus jika pelaku dosanya adalah budak, maka boleh tuannyalah yang memberikan hukuman padanya. Tapi yang perlu diingat, budak sudah tidak ada, dan pembantu bukanlah budak. Jadi salah besar apa yang dilakukan oleh majikan2 yang menghukum pembantunya sendiri. Ini termasuk kezholiman….

Wallohu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar