Hukuman-Hukuman Alloh di Dunia (Had)
Definisi had yaitu hukuman-hukuman yang ditetapkan secara
syar’ie kepada pelaku-pelaku maksiat agar tidak terjatuh pada dosa yang sama.
Had ditegakkan pada pelaku zina, menuduh seorang wanita
melakukan zina, pencuri, pemabuk, pemberontak, orang yang murtad dan
orang-orang yang melakukan kerusakan di muka bumi atau penganiayaan.
Apa keutamaan menegakkan hukuman ini? Dari Abu Huroiroh
berkata: Rosululloh sallallohu ‘alaihi was allam bersabda:
“Had yang melakukan dengannya di muka bumi itu lebih baik
bagi penduduk bumi ini dari pada mereka meminta hujan selama 40 hari”
Dari Ubadah ibn Shomit berkata: Rosululloh sallallohu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tegakkanlah hukum-hukum Alloh bagi kerabat dekatmu ataupun
yang jauh dan janganlah celaan manusia membuat kalian mencegah kalian dari
jalan Alloh”
Dari ‘Aisyah bahwa orang-orang Quroisy waktu itu disibukkan
oleh perkara seorang wanita ghomidiyyah yang mencuri. Maka mereka mengatakan :
Siapakah yang berani memberitahu Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa sallam? Dan
siapakah yang dapat dipercaya untuk itu selain Usamah kekasih Rosululloh?.
(Maksud mereka adalah agar Usamah melobi Rosululloh agar hukuman wanita
ghomidiyyah ini diringankan karena dia adalah syarifah. Karena di Quroisy ada
dua kabilah yang sangat terhormat yaitu kabilah hasyimiyah dan ghomidiyah).
Maka Usamahpun melobi Rosululloh, dan Rosululloh bersabda:
“Apakah engkau ingin meminta syafaat (keringanan) dari salah
satu hukum dari hukum-hukum Alloh??!!”. Kemudia Rosululloh sallallohu ‘alaihi
wa sallam berkhutbah: “ Wahai manusia, sesungguhnya yang menyesatkan kaum
sebelum kalian adalah bahwasanya mereka dulu apabila ada seorang syarif/ mulia
mencuri, maka mereka membiarkannya. Dan apabila rakyat jelata/ lemah mencuri maka
mereka menegakkan hukuman padanya. Demi Alloh, seandainya Fatimah bintu
Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya”.
Dari hadits-hadits di atas bisa di ambil beberapa
kesimpulan:
1.
Salah satu syarat keamanan
suatu Negara adalah ditegakkannya hukum-hukum Alloh. Dan yang lebih penting
dari itu adalah tauhid.
2.
Termasuk Faidah-faidah
syariat ini adalah:
-
Kasih sayang kepada orang
yang berdosa dan masyarakat. Karena jika tidak dihukum di dunia, maka hukuman
di akherat lebih berat.
-
Mewujudkan keamanan Negara
yang kondusif. Coba seandainya had ditegakkan, pasti pencurian, pembunuhan,
perampokan, pemberontakan dan perzinahan tidak merajalela seperti sekarang ini.
-
Membersihkan pelaku dosa
dari dosa-dosanya.
-
Menegakkan keadilan di muka
bumi dan menghilangkan kezholiman. Coba perhatikan berita akhir2 ini. Adanya
tidak kepuasaan keluarga korban pembunuhan karena si pembunuh hanya mendapat
hukuman dipenjara beberapa bulan saja. Bahkan hal ini menyebabkan diancamnya
hakim oleh keluarga korban karena merasa hakim tidak adil dan berbuat zholim.
Jadi, adakah hukum yang lebih baik dan lebih adil daripada hukum-hukum
Alloh??!!.
-
Had itu sebagai penghapus
dosa.
3.
Pilih kasih dalam
penegakkan hukum adalah penyebab kehancuran suatu Negara.
4.
Hendaknya tidak pilih kasih
dalam penegakkan hukum.
5.
Tidak boleh seseorang
melobi untuk menggugurkan hukum-hukum Alloh yaitu membebaskannya/ meringankan
hukuman2 Alloh atasnya.
6.
Walaupun Fatimah adalah putri
kesayangan Rosululloh, tapi beliau tetap akan menegakkan hukuman jika putrinya
berbuat salah.
Dianjurkan menutupi aib saudaranya yang semuslim.
Apabila kita melihat teman atau saudara kita yang melakukan
dosa, maka hendaknya kita menutupinya. Kemudian menasihatinya agar bertaubat.
Jangan malah langsung dilaporkan kepada hakim, karena konsekwensi pelaporan itu
adalah akan ditegakkan hukuman baginya. Tapi apabila kita sudah menutupinya,
tapi dianya kok malah tambah melakukan dosa, maka kita laporkan ke yang
berwajib agar ditegakkan padanya had. Dan kitapun wajib menutupi aib kita
sendiri jika Alloh menutupinya, jangan malah dengan bangga menceritakannya ke
orang lain.
Berdasarkan hadits dari Sofwan ibn Umayyah bahwa dia tidur
di masjid, di atasnya ada gamisnya yang berisi uang 30 dirham. Maka datang
seorang laki-laki yang merampasnya sehingga orang-orang menangkapnya. Kemudian
laki-laki itu didatangkan kepada Rosululloh sehingga beliau memerintahkan agar
laki-laki itu dipotong tangannya. Maka Shofwan berkata: Aku mendatanginya
kemudian aku berkata: “Hanya gara-gara uang 30 dirhamkah tangannya akan
dipotong? Aku telah menjual gamisku padanya dan aku telah mengkreditkannya
untuknya”. (Maksudnya adalah shofwan menutupi aib laki-laki itu). Maka
Rosululloh bersabda: “kenapa tidak dari tadi sebelum dia didatangkan
kepadaku?!”
Dari Abu Huroiroh bahwa Rosululloh sallallohu ‘alaihi wa
sallam bersabda : “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim di dunia maka
Alloh akan menutupi aibnya di akherat”.
Dan beliau juga bersabda : “Setiap ummatku dimaafkan kecuali
orang2 jaahir. Dan sesungguhnya termasuk mujaaharoh adalah dia melakukan suatu
dosa di malam harinya kemudian di waktu pagi dia berkata:’Hai Fulan, tadi malam
aku melakukan ini dan ini, ’ padahal Alloh sudah menutupinya”
Siapa yang berhak menegakkan had?
Seorangpun tidak berhak melakukan had kecuali Imam atau
orang yang mewakilinya. Imam di sini bukan imam masjid ataupun imam-imam yang
diakui hanya sekelompok jama’ah-jama’ah tertentu saja. Tapi dia adalah imam
yang diakui oleh penduduk negeri itu. Yang mereka semuanya mengatakan bahwa dia
adalah pemimpin. Kalau di negeri kita ya pak presiden. Dan diwakilkan kepada
para hakim. Dan khusus jika pelaku dosanya adalah budak, maka boleh tuannyalah
yang memberikan hukuman padanya. Tapi yang perlu diingat, budak sudah tidak
ada, dan pembantu bukanlah budak. Jadi salah besar apa yang dilakukan oleh
majikan2 yang menghukum pembantunya sendiri. Ini termasuk kezholiman….
Wallohu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar