( الشركة )
DEFINISI
SYIRKAH
Syarikah
secara bahasa artinya adalah ( الإِخْتِلَاطُ ) yaitu percampuran.
Adapun
pengertiannya secara istilah secara singkatnya :
( الإِجْتِمَاعُ فِي اسْتِحْقَاقٍ وَ تَصَرُّفٍ / العُقُوْد
)
yaitu penyatuan / bergabung dalam masalah hak
kepemilikan dan pengelolaan.
· Model asy
Syarikah:
1. Dalam masalah
kepemilikan.
Contoh : dalam masalah hak waris. Misalnya ada seseorang yang meninggal
dunia. Dia meninggalkan 3 orang anak. Maka harta warisan itu untuk ketiga anak
tersebut.
2. Bergabungnya
seseorang untuk jual beli untuk meraih keuntungan dan atas keridhoan di antara
mereka.
· Hukum Syarikah:
Boleh, berdasarkan dalil:
-
Dari Al-Qur’anul Karim :
Alloh ta'ala berfirman yang artinya:
Alloh ta'ala berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". (Ash Shoof :24 )
-
Dari Hadits Nabi
Sallallohu ‘alaihi wa sallam:
وَ عَنِ السَّائِبِ
أنَّهُ قَالَ لِلنَّبِي :{ كُنْتَ شَرِيْكِيْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَكُنْتَ خَيْرَ
شَرِيْكٍ، كُنْتَ لَا تُدَارِيْنِي وَ لَا تُمَارِيْنِي }
Dari
Saa’ib bahwa dia berkata kepada Nabi sallallohu ‘alaihi wa sallam : “ Kamu dulu
adalah sarikatku dalam dagang ketika masih masa jahiliyah. Dan kamu dahulu
adalah sebaik2 partner bisnisku. Dan kamu tidak pernah menyelisihiku juga tidak
membantahku”. ( Hadits Shohih. Ibnu Majah : 1853)
-
Dalil iJma’ . Ibnu
Qudamah di dalam al Mughniy berkata : “ Kaum muslimin sepakat bolehnya syarikat
dengan sepakatnya para ulama”.
-
Dari segi akal,
maka syarikat juga masuk akal untuk dilakukan.
SYIRKAH YANG
DISYARIATKAN
Bagaimanakah
syarikat yang sesuai dengan syari’at..? Imam asy Syaukani rohimahulloh berkata
di dalam As Sailul Jaror :
“ Syarikat
yang sesuai dengan syariat adalah yang ada saling keridhoan antara keduanya/
lebih dari mereka yang berkongsi untuk menyerahkan hartanya masing2 orang dari
mereka dengan jumlah tertentu dan diketahui jumlahnya. Kemudian mereka mencari
usaha dan keuntungan dengan syarat bahwa setiap orang dari mereka mendapatkan
persentase sesuai dengan harta yang mereka keluarkan dari hasil keuntungan
bersih mereka. Atau setiap orang dari mereka mendapatkan seperti yang demikian
itu dari yang harta yang mereka keluarkan dalam syarikat itu. Tapi apabila
mereka bersepakat dan ridho untuk menyamakan persentase mereka walaupun harta
mereka berbeda. Maka ini tidak apa2. Walaupun harta seorang dari mereka
sedikit, dan harta yang lainnya banyak. Karena perdagangan itu dengan
keridhoan, bermurah hati dan kebaikan jiwa.”
INTI DARI
SYARIKAH
Syarat
Syarikah :
1. Harus saling
ridho;
2. Yang melakukan
akad adalah orang-orang yang diperbolehkan mengelola harta : baligh, berakal,
rosyid;
3. Jumlah hartanya(modal)
harus diketahui, tidak boleh disembunyikan;
4. Keuntungan
dibagi secara persentase sebagaimana kalau ada pengeluaran / renovasi dsb, maka
dibagi secara persentase.
MACAM-MACAM
SYARIKAH
1. Syarikah Al Inan
( شركة الإنان )
Yaitu syarikah dalah hal harta dan badan. Maksudnya pemodal mengeluarkan
uang dan harta juga bekerja. Misal : Si A dan Si B sepakat untuk kerjasama
untuk membuat toko. Mereka berdua sama-sama mengeluarkan harta. Kemudian mereka
juga bekerja bersama-sama. Atau si A menjaga toko pagi sampai siang, si B dari
siang sampai petang / shif2an. Kemudian keuntungan dibagi dua sesuai
kesepakatan mereka.
2. Syarikah Al
Wujuh (شركة الوجوه )
Yaitu dia tidak punya modal harta, tapi modal kehormatan atau
kepercayaan. Misalnya, di desa tersebut ada seseorang yang terkenal dengan
sifat amanahnya, dihormati orang, maka boleh menjadikannya sebagai partner
bisnis untuk memajukan bisnisnya.
Ini diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mengatakan boleh, karena
kepercayaan juga merupakan modal usaha. Dan ini pendapat yang rojih.
3. Syarikah Al
Mudhorobah ( شركة
المضاربة )
Yaitu salah satu jenis syarikah yang paling popular. Yaitu yang satu memberikan
modal ke yang lainnya untuk dikelola. Kemudian keuntungan dibagi berdasarkan
persentase. Misal : Si A punya modal, tapi dia tidak pandai menjalankan bisnis.
Dan si B pingin bisnis, tapi tidak punya modal. Akhirnya si A ngasih modal ke
si B. Si B mengelola usaha. Si A mendapat 30% dari keuntungan, si B mendapat
70% dari keuntungan.
4. Syarikah al
abdan ( شركة الأبدان )
Berserikat dalam hal badan. Tidak dengan modal harta. Misal Si A dan Si B
bersama-sama mencari kayu bakar kemudian dikumpulkan dan dijual. Hasilnya
dibagi menjadi dua.
Itulah
sekilas tentang syarikah ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar