Kamis, 23 Januari 2014

Wanita Menurut Yahudi

Wanita menurut Bangsa Yahudi

Menurut bangsa Yahudi, wanita adalah makhluq yang rendah dan hina! Sebagaimana barang jelek yang bisa dijual beikan di pasar. Hak-haknya dirampas dan diharamkan dari hak waris jika warisan itu berupa harta. Adapun jika ayahnya meninggalkan hutang berupa barang kebutuhan rumah, maka hutang itu dibebankan kepada wanita.

Adapun jika meninggalkan harta, maka sedikitpun wanita tersebut tidak mendapatkan bagian, dan apabila ia menikah ia tidak diberi mahar meskipun harta calon suaminya melimpah ruah.

Jika warisan itu kembali ke anak putri karena dia tidak memiliki anak laki-laki, maka ia tidak boleh menikah dengan keturunan lain. Ia juga tidak berhak memindahkan warisannya kepada keturunan selainnya.
Mereka memandang wanita bagi laki-laki merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu jahannam. Di mana ia merupakan sumber yang menjerumuskannya ke dalam dosa-dosa, di antaranya menganggap bahwa sumber musibah yang menimpa manusia berasal dari wanita, wnaita sumber kesialan. Mereka meyakini bahwa wanita merupakan laknat karena dialah penyebab menyelengnya Adam.

Adapun ketika wanita haidh, ia tidak diajak dududk dan makan, serta tidak boleh menyentuh bejana agar bejana tersebut tidak najis. Dia diasingkan di sebuah kemah, lalu roti dan air ditaruh di depannya dan ia tetap ditempatkan di dalam kemah tersebut sampai suci. Kekejian dan kejelekan tersebuar di antara mereka. Mereka menganggap sebagian kebebasan jika wanita menjadi pelacur. Kemudia mereka menuangkan warna-warna misa pada kekejian tersebut dengan memasukkan wanita-wanita ke tempat ibadah dan menjadikan perzinaan sebagai bentuk pendekatan diri kepada tuhan –tuhan mereka.

Kami telah mendapati para tokoh mereka telah menampakkan perzinaan dalam gambar-gambar yang membenarkan bahwa orang-orang Yahudi terjatuh dalam perbuatan-perbuatan keji tersebut. Lalu dikatakan dalam kitab-kitab mereka yang telah dirubah bahwasanya Allah telah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi melakukan perbuatan-perbuatan keji dengan kerabatnya dan dibolehkan dengan wanita lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar